Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Usai Serahkan Dokumen Kasus Korupsi Bansos Bersama Penyidik, Daning Saraswati Mengelus Dada

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 19 Januari 2021, 20:35 WIB
Usai Serahkan Dokumen Kasus Korupsi Bansos Bersama Penyidik, Daning Saraswati Mengelus Dada
Komisaris PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) Daning Saraswati/RMOL
rmol news logo Komisaris PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) Daning Saraswati telah selesai memberikan dokumen yang berkaitan dengan kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) sembako untuk wilayah Jabodetabek 2020.

Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, Daning telah kembali tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada pukul 18.28 WIB setelah dibawa oleh penyidik menggunakan mobil ke sebuah tempat pada pukul 15.52 WIB tadi.

Penyidik membawa Daning ke sebuah tempat yang belum diungkapkan untuk mengambil sebuah dokumen yang berkaitan dengan perkara yang menjerat Juliari Peter Batubara (JPB) saat menjabat sebagai Menteri Sosial.

Daning hanya diam saat ditanya bukti dokumen apa yang telah diserahkannya kepada penyidik KPK.

Dia hanya merespon meletakkan telapak tangan kanannya di dadanya dan sedikit menunduk dan memejamkan matanya sembari berjalan menuju ruang penyidik.

Saat ini, Daning kembali dilakukan pemeriksaan untuk tersangka Matheus Joko Santoso (MJS) yang diduga pemilik PT RPI yang juga menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PP) di Kementerian Sosial (Kemensos).

Daning sendiri sebenarnya dijadwalkan diperiksa pada Senin (18/1) dalam perkara yang menjerat Juliari Peter Batubara (JPB) saat menjabat Menteri Sosial. Namun, pemeriksaan ditunda dan dilakukan hari ini.

PT Rajawali Parama Indonesia sendiri disebut sebagai perusahaan yang sengaja dibentuk untuk menampung proyek bansos di Kementerian Sosial (Kemensos).

PT RPI juga disebut sebagai perusahaan milik tersangka Matheus Joko Santoso (MJS) yang juga merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos.

Juliari yang juga menjabat sebagai Wakil Bendahara Umum (Wabendum) DPP PDI-P ini telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap oleh KPK pada Minggu (6/12).

Selain Juliari, KPK juga menetapkan tersangka lainnya. Yaitu, Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos yang juga tersangka penerima suap.

Sedangkan tersangka pemberi suap adalah, Ardian Iskandar Maddanatja (AIM) selaku Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama dan Harry Sidabuke (HS) selaku swasta.

Dalam perkara ini, Juliari diduga menerima fee sebesar Rp 10 ribu per paket sembako dari nilai Rp 300 ribu per paket sembako.

Juliari diduga telah menerima uang suap sebesar Rp 17 miliar yang diberikan oleh tersangka Matheus Joko Santoso sebanyak dua kali.

Yaitu, pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama sebesar Rp 8,2 miliar. Dan pada periode kedua sebesar Rp 8,8 miliar. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA