Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Gubernur Bengkulu Dan Bupati Kaur Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 18 Januari 2021, 10:22 WIB
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah/RMOL
rmol news logo Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah dan Bupati Kaur, Gusril Pausi akhirnya memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (18/1). Keduanya akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster.

Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, kedua saksi tersebut telah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan sebelum pukul 10.00 seperti agenda pemeriksaan yang biasa dimulai di jam tersebut.

Untuk Bupati Kaur, Gusril Pausi sendiri telah terlebih dahulu memasuki ruang penyidik pada pukul 09.55 WIB.

Hingga pukul 10.10 WIB, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yang mengenakan kemeja warna putih dan topi warna hitam tampak masih berada di ruang tunggu di Lobby Gedung Merah Putih.

Gusril yang mengenakan jas berwarna cokelat ini akan diperiksa dalam perkara yang menjerat Edhy Prabowo (EP) selaku Menteri Kelautan dan Perikanan dkk.

Penyidik telah memeriksa pejabat di daerah Bengkulu. Yaitu, Kepala Dinas Perikanan Kaur, Bengkulu, Edwar Heppy untuk tersangka Suharjito (SJT) selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) yang juga pihak pemberi suap kepada Edhy pada Kamis (14/1).

Edwar dikonfirmasi mengenai pengetahuannya terkait proses perizinan usaha tambak di wilayah Kabupaten Kaur, Bengkulu.

Penyidik sebenarnya telah memanggil Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah pada Selasa (12/1). Namun, surat pemanggilan tersebut ternyata belum diterima oleh yang bersangkutan.

Selain itu, penyidik juga telah memanggil Bupati Kaur, Gusril Pausi pada Senin (11/1). Namun, Gusril tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan.

Penyidik KPK sendiri telah mendalami dugaan pemberian uang dari perusahaan yang mendapatkan izin ekspor benih lobster kepada Edhy.

Hal itu merupakan salah satu materi yang didalami penyidik kepada Suharjito saat diperiksa pada Kamis (7/1).

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Ketujuhnya ialah, Edhy Prabowo, Safri (SAF) selaku Stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan, Andreau Pribadi Misata (APM) selaku Stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan yang juga Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence).

Selanjutnya, Siswadi (SWD) selaku pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Ainul Faqih (AF) selaku Staf istri Edhy, Amiril Mukminin (AM) selaku swasta, dan Suharjito (SJT). rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA