Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dakwaan TPPU Ditolak PT DKI, Jaksa KPK Ajukan Kasasi Untuk Suami Airin

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 18 Januari 2021, 08:13 WIB
Dakwaan TPPU Ditolak PT DKI, Jaksa KPK Ajukan Kasasi Untuk Suami Airin
Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan/Net
rmol news logo Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil langkah hukum kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang tidak mengabulkan dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada suami Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan.

"Setelah mempelajari putusan atas nama terdakwa Tubagus Chaeri W, Kamis 14 Januari 2021, tim JPU KPK telah menyatakan upaya hukum kasasi atas putusan PT DKI Jakarta tersebut," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (18/1).

Kasasi ini ditempuh JPU KPK karena memandang ada kekeliruan dalam perimbangan putusan Hakim PT DKI terkait tidak dikabulkannya dakwaan TPPU.

"Alasan dan dalil selengkapnya akan JPU uraikan dalam memori kasasi yang akan segera diserahkan kepada MA melalui PN Tipikor Jakarta Pusat," pungkas Ali.

PT DKI Jakarta telah memutuskan Wawan tidak terbukti bersalah melakukan TPPU. Putusan itu disampaikan pada Rabu (16/12).

Namun demikian, PT DKI memperberat hukuman penjara terhadap Wawan dari putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang memvonis hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan menjadi 7 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selanjutnya, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Wawan berupa uang pengganti sebesar Rp 58.025.103.859.

Majelis Hakim pun mempertimbangkan beberapa hal dalam putusan tingkat banding ini.

Yaitu, perbuatan Wawan menimbulkan kerugian negara sejumlah Rp 79.789.124.106,35 yang dikategorikan sebagai kategori berat.

Selain itu, Wawan secara aktif mengatur proses pengusulan anggaran Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten pada APBD TA 2012 dan APBD-P TA 2012, aktif mengarahkan pelaksanaan pengadaan alat kedokteran Rumah Sakit Rujukan Provinsi Banten pada Dinkes Provinsi Banten TA 2012.

Selanjutnya, Wawan mengatur dan mengarahkan pengadaan alat kesehatan kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan APBD-P TA 2012, dan aktif menentukan perusahaan yang akan menjadi pemenang dalam pengadaan tersebut.

Kemudian, dari aspek dampak tinggi. Perbuatan Wawan mengakibatkan dampak atau kerugian dalam skala nasional.

Selanjutnya dari aspek keuntungan terdakwa tinggi. Perbuatan Wawan mendapat keuntungan sejumlah Rp 50.083.473.826. Yaitu lebih dari 50 persen kerugian keuangan negara atau perekonomian negara dalam perkara tersebut. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA