Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Panggil Sejumlah Petinggi Perusahaan, KPK Telusuri Dugaan Adanya Arahan Khusus Dari Juliari Untuk Pengadaan Bansos

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Minggu, 17 Januari 2021, 10:59 WIB
Panggil Sejumlah Petinggi Perusahaan, KPK Telusuri Dugaan Adanya Arahan Khusus Dari Juliari Untuk Pengadaan Bansos
Tersangka korupsi Bansos yang juga mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara/Net
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya mencecar Direktur PT Mitra Energi Persada (MEP) Ivo Wongkaren dalam kasus suap bantuan sosial (bansos) sembako untuk wilayah Jabodetabek 2020. Penyidik turut menggali informasi dari petinggi PT Pertani.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, saksi selain Ivo Wongkaren yang diperiksa pada Jumat (15/1) adalah Muslih selaku manager PT Pertani.

Muslih diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara (JPB).

"Muslih didalami keterangannya terkait adanya kerjasama dalam proyek bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 pada Kemensos RI," ujar Ali kepada wartawan, Minggu (17/1).

Selain itu, penyidik juga mendalami terkait besaran nilai anggaran proyek yang didapat PT Pertani dari kerjasama tersebut.

"Dan berapa nilai anggaran yang dibayarkan oleh Pertani ke PT Mandala Hamonangan Sude dalam pengadaan ini," jelas Ali.

Di hari yang sama, penyidik juga memeriksa tersangka Adi Wahyono (AW) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial (Kemensos) pada proyek ini.

Adi didalami terkait dengan jabatannya selaku PPK serta adanya dugaan arahan khusus dari Juliari dalam pengadaan proyek ini.

Sementara itu, penyidik juga telah memeriksa petinggi di PT Mandala Hamonangan Sude. Yaitu, Rajif Amin selaku Direktur Keuangan (Dirkeu) di perusahaan tersebut pada Rabu (23/12) dan Rabu (13/1).

Juliari yang juga Wakil Bendahara Umum (Wabendum) DPP PDIP sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap oleh KPK pada Minggu (6/12).

Selain Juliari, KPK juga menetapkan tersangka lainnya. Yaitu, Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) yang juga tersangka penerima suap.

Sedangkan tersangka pemberi suap adalah, Ardian Iskandar Maddanatja (AIM) selaku Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama dan Harry Sidabuke (HS) selaku swasta.

Dalam perkara ini, Juliari diduga menerima fee sebesar Rp 10 ribu per paket sembako dari nilai Rp 300 ribu per paket sembako.

Juliari diduga telah menerima uang suap sebesar Rp 17 miliar yang diberikan oleh tersangka Matheus Joko Santoso sebanyak dua kali.

Yaitu, pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama sebesar Rp 8,2 miliar. Dan pada periode kedua sebesar Rp 8,8 miliar. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA