Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Wamenkumham: Pasal 15 Ayat 2 UU Karantina Kesehatan Mewajibkan Vaksin

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Sabtu, 16 Januari 2021, 18:03 WIB
Wamenkumham: Pasal 15 Ayat 2 UU Karantina Kesehatan Mewajibkan Vaksin
Wamenkumham Edward Hiariej/net
rmol news logo Dalam UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pasal 15 ayat 2 huruf a UU telah mengamanatkan bahwa program vaksinasi di tengah kekarantinaan kesehatan diwajibkan. Untuk itu setiap orang wajib divaksin di tengah pandemi Covid-19.

Demikian yang ditegaskan oleh Wamenkumham Edward Hiariej dalam diskusi virtual Kagama UGM bertajuk "Vaksinasi Covid-19 dari Perspektif Hukum, Hak atau Kewajiban" Sabtu (16/1).

“Ketika kita merujuk kepada UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, maka di situ vaksin ini merupakan suatu kewajiban,” tekan Edward.

Tidak cuma itu, tambah Edward, di dalam pasal 9 UU Kekarantinaan Kesehatan mengamanatkan setiap orang wajib untuk berpartisipasi dalam program kekarantinaan kesehatan. Itu artinya, sambung Edy, sebagai wujud partisipasi kekarantinaan kesehatan ialah dengan ikut vaksinasi.

"Coba dibuka dan dibaca baik-baik pasal 15 ayat 2 huruf a, kalau huruf b itu salah satu wujud kekarantinaan itu adalah pembatasan sosial berskala besar,” pungkas Edward.

pemerintah menargetkan vaksinasi Covid-19 kepada 181,5 juta penduduk Indonesia bisa rampung sebelum akhir 2021. Presiden Joko Widodo mengatakan, vaksinasi ini kunci utama yang sangat menentukan kebangkitan pascapandemi. Oleh sebab itu, pemerintah telah memulai program vaksinasi Covid-19 nasional secara gratis mulai Rabu (13/1). rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA