Wamenkumham: Pasal 15 Ayat 2 UU Karantina Kesehatan Mewajibkan Vaksin

Wamenkumham Edward Hiariej/net

Demikian yang ditegaskan oleh Wamenkumham Edward Hiariej dalam diskusi virtual Kagama UGM bertajuk "Vaksinasi Covid-19 dari Perspektif Hukum, Hak atau Kewajiban" Sabtu (16/1).
“Ketika kita merujuk kepada UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, maka di situ vaksin ini merupakan suatu kewajiban,” tekan Edward.
Tidak cuma itu, tambah Edward, di dalam pasal 9 UU Kekarantinaan Kesehatan mengamanatkan setiap orang wajib untuk berpartisipasi dalam program kekarantinaan kesehatan. Itu artinya, sambung Edy, sebagai wujud partisipasi kekarantinaan kesehatan ialah dengan ikut vaksinasi.
"Coba dibuka dan dibaca baik-baik pasal 15 ayat 2 huruf a, kalau huruf b itu salah satu wujud kekarantinaan itu adalah pembatasan sosial berskala besar,” pungkas Edward.
pemerintah menargetkan vaksinasi Covid-19 kepada 181,5 juta penduduk Indonesia bisa rampung sebelum akhir 2021. Presiden Joko Widodo mengatakan, vaksinasi ini kunci utama yang sangat menentukan kebangkitan pascapandemi. Oleh sebab itu, pemerintah telah memulai program vaksinasi Covid-19 nasional secara gratis mulai Rabu (13/1).

EDITOR: IDHAM ANHARI
Tag:
Kolom Komentar
Video
Obrolan Bareng Bang Ruslan • Polling 24 Tokoh Harapan, bersama Arief Poyuono dan Jerry Massie
Tidak terlalu pagi untuk membicarakan tokoh-tokoh yang berpeluang tampil di bursa pimpinan nasional tahun 2024. Masyarak..
Video
Kunjungan Presiden Jokowi di NTT Undang Kerumunan Massa
Kerumunan Massa menyambut kedatangan Presiden Jokowi di Nusa Tenggara Timur melanggar protokol kesehatan. Rekaman video ..
Video
Jendela Usaha • Peluang Budidaya Ubi Jalar
Ubi jalar atau ketela rambat adalah bahan pangan lokal yang berasal dari kelompok umbi-umbian. Di Indonesia Ubi Jalar se..