Saksi yang dipanggil adalah Rina selaku Kepala Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Zulfikar Mochtar selaku mantan Dirjen Perikanan Tangkap Jalan KKP.
Selanjutnya, Abimanyu selaku karyawan swasta, Devi Komalasari selaku Ibu rumah tangga, dan Qushairi Rawi selaku penjual durian.
"Mereka dipanggil sebagai saksi untuk tersangka SJT (Suharjito)," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Jumat (15/1).
Kemudian, Agus Kurniawanto selaku Manajer Kapal PT Dua Putra Perkasa (DPP), dan Adi Sutejo selaku staf perusahaan. Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Edhy Prabowo (EP).
Pada Kamis kemarin (14/1), penyidik telah memeriksa Kepala Dinas Perikanan Kaur, Bengkulu, Edwar Heppy, sebagai saks bagi Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP), Suharjito (SJT), yang menjadi pihak pemberi suap kepada Edhy.
Edwar dikonfirmasi mengenai pengetahuannya terkait proses perizinan usaha tambak di wilayah Kabupaten Kaur, Bengkulu.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Yaitu Edhy Prabowo, Safri (SAF) selaku Stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan, Andreau Pribadi Misata (APM) selaku Stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan yang juga Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas.
Selanjutnya, Siswadi (SWD) selaku pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Ainul Faqih (AF) selaku Staf istri Edhy, Amiril Mukminin (AM) selaku swasta, dan Suharjito (SJT).
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: