Pengamat Hukum: Karena Ada Kerugian Negara Harusnya MA Tolak PK Kokos Leo Lim

Kokos Leo Lim (kemeja putih lengan panjang) saat digelandang tim intelijen Kajati DKI Jakarta/RMOL

Pengamat hukum Universitas Bung Karno, Hudy Yusuf berpandangan, dalam perkara ini, yang harus dikedepankan adaah subtansi hukum ketimbang prosedur dalam arti PK merupakan hak yang dimiliki oleh seorang narapidana namun subtansi hukum dalam hal ini ialah kerugian negara.
"Kalau saya melihat, disana ada kerugian negara oleh karena itu, MA harus menolak PK yang bersangkutan," kata Hudy saat dihubungi di Jakarta, Kamis (14/1).
Padahal, menurut Sekjen Law Enforcement Watch (LEW) ini vonis hukuman penjara selama empat tahun sudah sangat cukup ringan bagi seorang koruptor yang merugikan negara ratusan miliar.
"Kan sudah jelas, secara logika sederhana, terjadi kerugian negara ya pelaku tetap harus dihukum," tandas Hudy.
HAl senada juga diutarakan oleh anggota Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi (PAPD) Agus Rihat Manalu. Dalam kasus PK Kokos Leo Lim dengan vonis penjara empat tahun sudah sangat melukai hati rakyat.
"Dengan hukuman 4 tahun ini sangat minimal, dan sebenarnya masih menciderai hati masyarakat, bayangkan dengan kerugian negara Rp 477 miliar," tandas Agus.
Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim merupakan Dirut PT Tansri Madjid Energi (PT TME) mengatur siasat proyek pengadaan Batubara di PLN Muaraenim.
Kokos mengatur sedemikian rupa agar operasi pengusahaan penambangan batubara agar jatuh kepadanya. Ia melakukan serangkaian perbuatan yaitu tidak melakukan desk study dan kajian teknis, melakukan pengikatan kerja sama jual-beli batu bara yang masih berupa cadangan serta membuat kerja sama tidak sesuai spesifikasi batu bara yang ditawarkan.
Akibat tindak pidana korupsi itu, uang negara mengucur ke rekening Kokos sebesar Rp 477 miliar. Belakangan batubara yang dijanjikan tidak sesuai hingga menyebabkan negara merugi.
Januari 2019, Kokos menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Pada Mei Kokos dituntut jaksa dengan hukuman 4 tahun penjara, denda sebesar Rp 1miliar subdisair 6 bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 477 miliar.

EDITOR: IDHAM ANHARI
Tag:
Kolom Komentar
Video
Bincang Sehat • Vaksin Covid-19 Pada Lansia
Kampanye vaksinasi Covid-19 telah dimulai. Saat ini, target penerima vaksin Covid-19 adalah kelompok usia 18-59 tahun. S..
Video
Obrolan Bareng Bang Ruslan • JK, Buat Kejutan Apa di 2024?
Kedekatan M. Jusuf Kalla dengan Presiden Amerika Serikat Joe Biden membuka peluang bagi mantan Wakil Presiden RI dua per..
Video
Klarifikasi Ambroncius Nababan
Ketua Umum Relawan Pro Jokowi-Amin (Projamin) memberikan klarifikasi terkait posting dan narasi yang dinilai rasis pada ..