Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Judicial Review UU Penyiaran Ditolak MK, Ini Pertimbangannya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Kamis, 14 Januari 2021, 16:05 WIB
<i>Judicial Review</i> UU Penyiaran Ditolak MK, Ini Pertimbangannya
Mahkamah Konstitusi/Net
rmol news logo Gugatan Uji Materi (Juducial Review/JR) Pasal 1 ayat 2 undang-undang (UU) 32/2002 tentang Penyiaran di tolak Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan yang diajukan stasiun televisi swasta, RCTI dan INews tersebut dibacakan dalam Sidang Putusan oleh MK, di Ruang Sidang Utama, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (14/1).

"Amar putusan mengadili, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Sidang MK, Anwar Usman membacakan putusan.

Dalam pertimbangannya, MK memiliki beberapa alasan menolak JR satu pasal di UU Penyiaran itu. Pertama, disebutkan layanan Over The Top (OTT)  yang menggunakan internet seperti konten Youtube, Netflix dan lain-lainnya yang sejenis adalah bukan penyiaran.

Karena, OTT bersifat Private dan eksklusif. Berbeda dengan penyiaran yang disiarkan secara umum seperti di siaran televisi dan radio.

Alasan kedua, yan dimaksud penyiaran adalah siaran secara serentak dan bersamaan tergantung masyarakat menonton. Berbeda dengan OTT, di mana hak sepenuhnya berada di masyarakat.

Alasan ketiga, OTT sudah diatur di dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya yang terkait konten yang bermuatan pornografi, SARA, ujaran kebencian, dan pelanggaran kekayaan intelektual.

Kemudian alasan selanjutnya adalah OTT merupakan bagian dari ruang cyber yang tidak terbatas territory, berbeda dengan penyiaran. Serta yang terakhir, jika OTT perlu diatur lebih koperhensif, MK menyebut itu sepenuhnya ada di kewenangan pembentuk undang-undang.

Dalam gugatannya, RCTI dan INews meminta setiap siaran yang menggunakan internet, seperti YouTube hingga Netflix, tunduk pada UU Penyiaran. Sebab jika tidak, dikhawatirkan muncul konten yang bertentangan dengan UUD 1945 dan Pancasila.

Oleh karenanya, mereka mengajukan JR UU Penyiaran, khususnya yang diatur di dalam Pasal Pasal 1 ayat 2 yang berbunyi sebagai berikut:

"Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran," begitu bunyi Pasal 1 ayat 2 UU Penyiaran. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA