Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jalani Sidang Perdana, Jumhur Hidayat Sekalipun Tidak Pernah Dipertemukan Dengan Pengacaranya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Kamis, 14 Januari 2021, 15:57 WIB
Jalani Sidang Perdana, Jumhur Hidayat Sekalipun Tidak Pernah Dipertemukan Dengan Pengacaranya
Jumhur Hidayat/Net
rmol news logo Jumhur Hidayat salah satu tersangka ujaranyang dituding menimbulkan keonaran menjalani sidang perdana tanpa didampingi pengacara.

Fakta ini diungkapkan oleh Organisatoris Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Andrianto kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (14/1).

Dijelaskan Andrianto, tanpa didampinginya Jumhur oleh pengacara diketahui saat majelis hakim menanyaka ketidakhadiran pengacaranya.

Saat itu, Jumhur menjelaskan bawah baru diberitahu oleh petugas jaga tahanan Bareskrim untuk langsung menjalani sidang.

Di hadapan Majelis Hakim jaksa mengaku belum pernah sekalipun bertemu pengacara untuk berkonsultasi terkait kasus yang menjeratnya.

 "Anehnya, Jumhur Hidayat tanpa didampingi Pengacara. Padahal dia sudah menunjuk tim pengacara dari LBH Jakarta dan LOKATARU di mana salah seorang anggota TIM tersebut adalah Haris Azhar," demikian keterangan Andrianto, Kamis (14/1).

Mengetahui Jumhur belum pernah bertemu pengcaranya, Majelis Hakim kemudian memutuskan menunda sidang dan meminta aktivis KAMI itu mendatangkan tim pengacraa pada sidang berikutnya.

"Hingga hari ini, baik Jumhur Hidayat maupun tim pengacaranya juga belum mendapat salinan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) yang dibuat Penyidik Bareskrim Polri terkait materi persidangan," demikian kata Andrianto.

Atas dasar itu, Andrianto menilai sikap aparat penegak hukum tidak menghormati KUHAP.  Ia mengaku khawatir Jumhur tidak mendapatkan keadilan.

Jumhur disangka melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 15 UU 1/1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU 19/2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA