Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Nihil, Tak Ada Barang Bukti Gratifikasi Pemkot Batu Saat KPK Geledah Toko Nusantara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 14 Januari 2021, 13:39 WIB
Nihil, Tak Ada Barang Bukti Gratifikasi Pemkot Batu Saat KPK Geledah Toko Nusantara
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/RMOL
rmol news logo Upaya penggeledahan kembali dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menggali kasus dugaan gratifikasi di Pemerintah Kota (Pemkot) Batu tahun 2011-2017.

Kali ini, penyidik KPK menggeledah salah satu toko bernama Toko Nusantara di Kota Batu, Malang, Jawa Timur, Rabu (13/1).

"Selama proses penggeledahan di tempat tersebut, sementara ini belum ditemukan barang bukti yang terkait dengan perkara," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Kamis (14/1).

Meski pencarian berujung nihil, pihaknya tetap akan melanjutkan proses penyidikan terhadap perkara dari pengembangan kasus gratifikasi mantan Walikota Batu, Eddy Rumpoko.

"Tim penyidik KPK masih akan melanjutkan proses penyidikan perkara ini," pungkas Ali.

Penyidik sebelumnya telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat. Yaitu, di Kantor Dinas Koperasi UMKM Perdagangan Kota Batu dan Dinas BPKAD Kota Batu pada Senin (11/1). Sejumlah dokumen turut diamankan.

Selanjutnya, KPK juga melakukan penggeledahan di kantor Walikota Batu dan kantor Bappeda Kota Batu pada Jumat (8/1). Kemudian, di kantor Dinas Komunikasi dan Informasi; Dinas Penanggulangan Kebakaran; dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu pada Kamis (7/1).

Selanjutnya di kantor Dinas PUPR, Dinas Pendidikan, dan Dinas Pariwisata pada Rabu (6/1). Rangkaian penggeledahan ini merupakan penyidikan terkait perkara gratifikasi dari pengembangan kasus yang menjerat mantan Walikota Batu, Eddy Rumpoko.

Edy sendiri kini telah divonis bersalah menerima suap senilai Rp 295 juta dan satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp 1,6 miliar dari pengusaha Filiput Djap. Atas perbuatannya itu, Eddy telah dijatuhi hukuman 5,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis kasasi Mahkamah Agung pada 2019 lalu. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA