Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KASUS BENUR

Dirjen Perikanan Budidaya KKP Slamet Soebjakto Diperiksa Untuk Tersangka Suharjito

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 14 Januari 2021, 11:50 WIB
Dirjen Perikanan Budidaya KKP Slamet Soebjakto Diperiksa Untuk Tersangka Suharjito
Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan, Slamet Soebjakto/Net
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan, Slamet Soebjakto sebagai saksi kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka SJT (Suharjito)" ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (14/1).

Selain itu, penyidik juga memanggil pihak perusahaan yang mendapatkan proyek ekspor benih lobster yang menjerat Edhy Prabowo saat menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan.

Yaitu, Willy selaku Direktur Utama (Dirut) PT Samudra Bahari Sukses, Nini selaku wiraswasta.

Kemudian, saksi Miftah Nur Sabri selaku dosen, dan Dimas Pratama selaku karyawan swasta.

Sebelumnya, penyidik juga telah memanggil pejabat di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur, Bengkulu, Rabu (13/1). Yaitu, Edwar Heppy yang menjabat sebagai Kepala Dinas Perikanan.

"Yang bersangkutan mengkonfirmasi untuk dilakukan penjadwalan ulang," kata Ali.

Penyidik pun juga telah memanggil Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, Selasa (12/1). Namun, surat pemanggilan tersebut ternyata belum diterima oleh yang bersangkutan.

Sehingga, penyidik akan kembali mengagendakan pemeriksaan ulang kepada Rohidin sebagai saksi untuk tersangka Suharjito selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) yang juga pihak pemberi suap kepada Edhy Prabowo.

Selain itu penyidik juga telah memanggil Bupati Kaur, Gusril Pausi pada Senin (11/1). Namun, Gusril tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan.

Penyidik KPK sendiri telah mendalami dugaan pemberian uang dari perusahaan yang mendapatkan izin ekspor benih lobster kepada Edhy.

Hal itu merupakan salah satu materi yang didalami penyidik kepada Suharjito saat diperiksa pada Kamis (7/1).

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Ketujuhnya adalah, Edhy Prabowo, Safri (SAF) selaku Stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan, Andreau Pribadi Misata (APM) selaku Stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan yang juga Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence).

Selanjutnya, Siswadi (SWD) selaku pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Ainul Faqih (AF) selaku Staf istri Edhy, Amiril Mukminin (AM) selaku swasta, dan pengusaha Suharjito (SJT). rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA