Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sidang Perdana, Jaksa Dakwa John Kei Dengan Pasal Berlapis

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Rabu, 13 Januari 2021, 21:41 WIB
Sidang Perdana, Jaksa Dakwa John Kei Dengan Pasal Berlapis
Sidang perdana kasus pembunuhan yang diduga melibatkan John Kei/RMOLJakarta
rmol news logo Sidang perdana atas kasus dugaan pembunuhan dan penganiayan yang melibatkan John Kei perdana digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (13/1).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), R Wisnu Bagus Wicaksono membacakan dakwaan berlapis.

Kasus ini bermula ketika John Kei yang kala itu mendekam di LP Nusa Kambangan meminjamkan uang ke Nus Kei yang saat itu sedang membutuhkan Rp 1 Miliar.

Nus Kei pun berjanji akan mengembalikan sejumlah dua kali lipat sebesar Rp 2 miliar dalam waktu 6 bulan.

Namun janji tidak ditepati, uang itu tidak juga dikembalikan hingga John Kei keluar dari LP.

Geram janji tidak ditepati, John Kei kemudian kemudian mengumpulkan anak buahnya untuk mencari keberadaan Nus Kei.

Tak hanya itu, John Kei juga memerintahkan anak buahnya untuk langsung menyerang rumah Nuskei dan membawanya hidup atau mati.

Dalam kronologi yang dibacakan Jaksa, John Kei disebut memberikan uang sebesar Rp 10 juta kepada Daniel Far Far sebagai uang operasional.

Berlanjut, pada tanggal 21 Juni 2020 anak buah John Kei berkumpul di Arcici Sport Center Cempaka Putih untuk melakukan penyerangan.

Akibat penyerangan itu, satu orang tewas di kawasan Duri Kosambi, Jakarta Barat. Selain itu terjadi perusakan rumah Nus Kei di Green Lake, Cipondoh, Tangerang.

Usai Wisnu membacakan dakwaan, John Kei yang hadir dalam video teleconference menyerahkan keputusan untuk menerima atau mengajukan keberatan atau eksepsi seluruhnya kepada kuasa hukumnya.

Akibat perbuatannya John Kei beserta Daniel Far Far, Franklin Selfianus didakwakan pasal berlapis.

Di antaranya, Primair Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP Subsidiair. Kedua, Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.

Ketiga, lebih Subsidiar Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP, Lebih Lebih Subsidiair.

Keempat, Pasal 351 ayat (3) KUHP Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP dan kedua Primair, Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP, Subsidiair, Pasal 351 ayat (2) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP, Lebih Subsidiair Pasal 351 ayat (1) KUHP Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP, dan Ke tiga Pasal 2 ayat (1)/ Dan terakhir Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA