Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Sita Dokumen Dan Alat Komunikasi Usai Geledah Dua Rumah Politisi PDIP Terkait Korupsi Bansos

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 13 Januari 2021, 19:09 WIB
KPK Sita Dokumen Dan Alat Komunikasi Usai Geledah Dua Rumah Politisi PDIP Terkait Korupsi Bansos
Salah satu rumah beralamat di Cipayung, Jakarta Timur yang digeledah KPK dalam lanjutan kasus korupsi bansos Juliari Batubara/Ist
rmol news logo Sejumlah barang dan dokumen turut diamankan dalam penggeledahan KPK di dua rumah berkaitan kasus korupsi bantuan sosial yang menjerat Juliari Batubara.

Dua rumah yang digeledah yakni di Jalan Raya Hankam 72 Cipayung, Jakarta Timur dan rumah kedua beralamat di Perum Rode Garden, No 15 Jatikramat, Jati Asih, Kota Bekasi. Keduanya digeledah penyidik KPK pada Selasa kemarin (12/1).

"Kami sudah amankan beberapa barang berupa alat komunikasi dan sejumlah dukomen terkait perkara ini," kata Plt Jurubicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (13/1).

Selanjutnya, pihaknya akan menganalisa temuan barang dan dokumen tersebut untuk kemudian dijadikan barang bukti dalam perkara korupsi eks Mensos Juliari yang diduga menyunat dana bansos hingga Rp 17 miliar.

Berdasarkan informasi dari sumber internal KPK, rumah di Jalan Raya Hankam Cipayung, Jakarta Timur yang digeledah itu diduga milik orang tua anggota DPR RI Fraksi PDIP, Ihsan Yunus. Sedangkan rumah yang beralamat di Perum Rose Garden Jatikramat Jatiasih, Kota Bekasi diduga milik staf politisi PDIP tersebut.

Dalam proses penyidikan, KPK juga sebelumnya telah menggeledah beberapa tempat. Seperti di PT Mesail Cahaya Berkat di Soho Capital SC-3209 Podomoro City, Jalan Letjen S Parman Kav 28 dan di PT Junatama Foodia di Metropolitan Tower TB Simatupang di Jalan RA Kartini lantai 13 pada Senin (11/1).

Kemudian di Gedung Patra Jasa Gatot Subroto, Jakarta Selatan yang merupakan kantor PT ANM dan kantor PT FMK pada Jumat (8/1).

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Juliari Batubara beserta pejabat pembuat komitmen Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta dua pengusaha Harry Sidabukke dan Aridan Iskandar sebagai tersangka.

Juliari diduga menyunat Rp 10 ribu tiap paket Bansos Covid-19 dari Kemensos seharga Rp 300 ribu. Bila dikalkulasi, maka total dana yang dikorupsi Juliari mencapai Rp 17 miliar. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA