Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kasus Suap Di Pemkab Indramayu, KPK Panggil Ketua DPRD

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 13 Januari 2021, 12:33 WIB
Kasus Suap Di Pemkab Indramayu, KPK Panggil Ketua DPRD
KPK panggil Ketua DPRD Indramayu sebagai saksi bagi tersangka Abdul Rozaq/RMOL
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua DPRD Kabupaten Indramayu periode 2019-2024, Saefudin, dalam kasus dugaan suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu 2019.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka ARM (Abdul Rozaq Muslim)," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Rabu (13/1).

Selain itu, penyidik juga memanggil beberapa saksi lainnya. Yaitu R. Bela Bakti Negara selaku Kepala Sub Bidang Perencanaan dan Pendanaan Bappeda Provinsi Jawa Barat dan Yerry Yanuar selaku Kepala BKD Provinsi Jabar.

Selanjutnya, Agus Suprapto dan Cucu Suhendar selaku swasta.

Keempat orang tersebut juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Abdul Rozaq.

Abdul Rozaq Muslim merupakan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Fraksi Golkar periode 2014-2019 yang telah ditahan KPK sejak 16 November 2020.

Perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada 15 Oktober 2018 di Indramayu yang telah menetapkan empat orang tersangka.

Yaitu Bupati Indramayu periode 2014-2019, Supendi (SP); Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Omarsyah (OMS); Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Wempy Triyono (WT); dan pihak swasta, Carsa AS (CAS).

Keempatnya telah divonis Majelis Hakim Tipikor dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Selain itu, dalam OTT tersebut, KPK juga menyita uang senilai Rp 685 juta. Dalam perkara ini, Abdul Rozaq diduga menerima sejumlah dana sebesar Rp 8.582.500.000. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA