Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK: Ardian Iskandar Diperiksa Untuk Mengetahui Besaran Fee Yang Diterima Juliari Batubara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 13 Januari 2021, 09:50 WIB
KPK: Ardian Iskandar Diperiksa Untuk Mengetahui Besaran Fee Yang Diterima Juliari Batubara
Mantan Mensos RI Jualiari P. Barubara/RMOL
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mendalami terkait pembagian besaran fee dari perusahaan penyalur bantuan sosial (Bansos) kepada Juliari Peter Batubara (JPB) selaku Menteri Sosial (Mensos).

Hal itu merupakan salah satu materi yang didalami penyidik saat memeriksa tersangka Ardian Iskandar Maddanatja (AIM) selaku swasta sebagai saksi, Selasa (12/1).

"Penyidik masih terus menggali terkait dengan proses pengadaan bansos di wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kemensos yang diduga dikerjakan oleh perusahaan saksi dengan adanya pembagian besaran fee untuk diberikan kepada tersangka JPB," ujar Ali kepada wartawan, Rabu (13/1).

Selain itu, penyidik juga telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap para pihak perusahaan lainnya yang mendapatkan paket penyaluran bansos.

Penyidik pun juga telah melakukan penggeledahan yang berkaitan dengan perkara ini.

Yaitu di rumah orang tua anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDIP, Ihsan Yunus, di Jalan Raya Hankam, Cipayung, Jakarta Timur, dan di rumah staf Ihsan Yunus, di Perum Rose Garden Jatikramat Jatiasih, Kota Bekasi, Selasa (12/1).

Selanjutnya, di PT Mesail Cahaya Berkat, di Soho Capital SC-3209 Podomoro City, Jalan Letjen S Parman Kav 28; dan di PT Junatama Foodia, di Metropolitan Tower TB Simatupang, Jalan RA Kartini lantai 13, Senin (11/1).

Kemudian di Gedung Patra Jasa Gatot Subroto, Jakarta Selatan yang merupakan kantor PT ANM, dan kantor PT FMK, Jumat (8/1).

Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Tiga orang sebagai pihak penerima suap, yaitu Juliari Peter Batubara (JPB), Matheus Joko Santoso (MJS) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos, dan Adi Wahyono (AW) selaku PPK di Kemensos.

Kemudian dua tersangka pihak pemberi suap adalah, Ardian Iskandar Maddanatja (AIM) selaku swasta, dan Harry Sidabuke (HS) selaku swasta.

Kelima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka pada 6 Desember 2020 setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT), Sabtu (5/12).

Dari OTT itu, KPK mengamankan barang bukti berupa uang dalam pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing. Masing-masing sejumlah sekitar Rp 11,9 miliar, 171,085 dollar AS atau setara Rp 2,420 miliar, dan sekitar 23 ribu dolar Singapura atau setara Rp 243 juta. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA