Tin Zuraida yang juga merupakan Staf Ahli Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara ini sedianya diperiksa sebagai saksi pada Selasa (12/1).
"Tanpa keterangan dan akan dilakukan pemanggilan kembali," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (13/1).
KPK kembali mengultimatum agar Tin Zuraida untuk kooperatif saat dipanggil penyidik.
"KPK tetap mengimbau untuk kooperatif memenuhi kewajiban hukum tersebut," pungkas Ali.
Selain itu, untuk dua orang saksi lainnya saat dipanggil di hari yang sama juga tidak hadir. Keduanya adalah, Oktaria Iswara Zen selaku karyawan swasta dan Edina Dibayanti selaku karyawan swasta. Keduanya akan dilakukan penjadwalan ulang.
Ferdy Yuman telah ditangkap penyidik KPK pada Sabtu malam (9/1) disebuah Hotel di wilayah Kota Malang, Jawa Timur. Ferdy kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Minggu sore (10/1).
Dalam perkara ini, Ferdy diduga terlibat menyembunyikan keberadaan Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono (RZH) saat ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) oleh KPK.
Mantan supir dari Rezky ini diduga melakukan beberapa hal yang menyebabkan menjadi tersangka KPK. Ferdy diduga menyewa sebuah rumah di Jalan Simprug Golf 17 Suites 1 Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Februari 2020 atas perintah Rezky.
Rumah tersebut digunakan Nurhadi dan istrinya, Tin Zuraida (TZ) serta keluarganya dan Rezky untuk bersembunyi.
Selain itu, Ferdy juga diduga hendak membawa kabur Nurhadi dan Rezky saat KPK akan menangkap di rumah tersebut. Namun demikian, Ferdy melarikan diri saat KPK akan menangkapnya.
Kemudian, pada Juli 2020, penyidik melakukan upaya penggeledahan di rumah keluarga Ferdy di Sidosermo, Kecamatan Wonocolo Kota Surabaya, Jawa Timur. Namun, Ferdy dan pihak keluarganya tidak kooperatif.
Bahkan, Ferdy juga tidak memenuhi panggilan penyidik saat dipanggil sebagai saksi.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: