Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pakar Hukum Nilai Pengajuan PK Koruptor Rp 477 Miliar Kokos Leo Lim Sia-sia

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Selasa, 12 Januari 2021, 20:35 WIB
Pakar Hukum Nilai Pengajuan PK Koruptor Rp 477 Miliar Kokos Leo Lim Sia-sia
Koruptor Rp 477 miliar Kokos Leo Lim saat digelandang oleh tim intelijen Kajati DKI Jakarta/RMOL
rmol news logo Pakar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad angkat bicara soal peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh koruptor yang merugikan negara sebesar Rp477 miliar Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim.

Suparji mengatakan, Hakim dan Jaksa tentunya sudah sangat teliti dalam melakukan pemeriksaan hingga memberikan putusan, sehingga kecil kemungkinan PK akan dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA).

"Pada perkara ini terpidana tidak mudah membuktikan adanya novum (bukti baru) atau kekhilafan hakim.  Karena jaksa dan hakim tentunya sudah cermat dalam pemeriksaan dan putusan perkara ini," kata Suparji Ahmad saat dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa (12/1).

Namun demikian, ia menambahkan, pengajuan PK pada dasarnya memang akan ditempuh sebagai jalan dari terpidana yang merasa keberatan atas putusan pengadilan. Sehingga wajar bila Kokos Jiang dalam hal ini juga mengajukannya.

"Ya PK itu bagian upaya hukum luar biasa dari terpidana yang keberatan atas pengadilan yang telah inkracht. Alasan diajukan PK biasanya karena ada novum, kekeliruan atau kekhilafan hakim dalam membuat putusan atau adanya pertentangan antara putusan satu dengan putusan yang lain," ujar Suparji.

Hanya saja dalam kasus Kokos Jiang, Suparji menekankan, terpidana akan sulit membuktikan adanya kekhilafan dari hakim terkait putusan yang dijatuhkan.

Sebelumnya diberitakan, Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim, koruptor yang merugikan negara sebesar Rp 477 miliar tidak menerima putusan pengadilan yang telah berkekuatan tetap.

Koruptor tersebut resmi mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan empat tahun penjara atas tindak pidana korupsi yang dilakukannya.

"Kalau tidak salah dua bulan yang lalu (Kokos) mengajukan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Siswanto, ketika dihubungi, Selasa (12/1).  

Siswanto mengatakan telah menghadirkan para ahli untuk melawan PK yang diajukan oleh Kokos bersama tim hukumnya.

"Ya intinya kita maksimal, ahli sudah kita hadirkan dalam sidang itu, untuk menguatkan bahwa perbuatan itu merupakan tindak pidana korupsi yang merugikan negara," kata Siswanto.

Kokos yang merupakan Dirut PT Tansri Madjid Energi (PT TME) mengatur siasat agar proyek pengadaan Batubara di PLN Muaraenim.

Kokos mengatur sedemikian rupa agar operasi pengusahaan penambangan batubara agar jatuh kepadanya. Kokos melakukan serangkaian perbuatan yaitu tidak melakukan desk study dan kajian teknis, melakukan pengikatan kerja sama jual-beli batu bara yang masih berupa cadangan serta membuat kerja sama tidak sesuai spesifikasi batu bara yang ditawarkan.

Akibat tindak pidana korupsi itu, uang negara mengucur ke rekening Kokos sebesar Rp 477 miliar. Belakangan batubara yang dijanjikan tidak sesuai hingga menyebabkan negara merugi.

Januari 2019, Kokos menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Pada Mei Kokos dituntut jaksa dengan hukuman 4 tahun penjara, denda sebesar Rp 1miliar subsidair 6 bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 477 miliar. rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA