Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Diperiksa KPK, Bupati Lamsel Nanang Ermanto Dikonfirmasi Soal Barang Bukti

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 12 Januari 2021, 17:12 WIB
Diperiksa KPK, Bupati Lamsel Nanang Ermanto Dikonfirmasi Soal Barang Bukti
Bupati Lampung Selatan (Lamsel) Nanang Ermanto/Net
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Bupati Lampung Selatan (Lamsel) Nanang Ermanto terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamsel TA 2016 dan 2017.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, Nanang dijadwalkan diperiksa pada Rabu besok (13/1). Namun, Nanang telah hadir ke Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada hari ini, Selasa (12/1).

"Dikonfirmasi terkait dengan barang bukti yang telah dilakukan penyitaan dari yang bersangkutan yang berhubungan dengan perkara ini," ujar Ali kepada wartawan, Selasa (12/1).

Nanang sendiri sebelumnya diagendakan diperiksa pada Senin (11/1) untuk tersangka Syahroni (SY). Namun, Nanang tidak bisa memenuhi dan diagendakan ulang dan hadir pada hari ini.

Nanang juga pernah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hermansyah Hamidi (HH) pada Selasa (15/12). Nanang didalami soal peran Hermansyah pada proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Lamsel.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Yaitu, Syahroni selaku Kasubbag Keuangan PUPR Lampung Selatan periode 2015-2017; eks Bupati Lamsel Zainudin Hasan; anggota DPRD Lamsel Agus Bhakti Nugroho.

Selanjutnya, Anjar Asmara selaku Kepala Dinas PUPR Lamsel; Gilang Ramadhan selaku swasta; dan Hermansyah Hamidi selaku Kepala Dinas PUPR Lamsel periode 2016-2017. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA