Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Penyidikan Dinamis, Terbuka Kemungkinan Tersangka Baru Dalam Kasus Tanah Cakung

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Selasa, 12 Januari 2021, 15:56 WIB
Penyidikan Dinamis, Terbuka Kemungkinan Tersangka Baru Dalam Kasus Tanah Cakung
Kepala Kejari Jaktim Yudi Kristiana/Net
rmol news logo Kejaksaan membuka peluang menetapkan tersangka baru dalam kasus tanah Cakung Barat, Jakarta Timur. Tersangka baru usai menetapkan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional Kantor Wilayah DKI Jakarta, berinisial JY dan AH sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp 1,4 triliun.

Kejaksaan Negeri Jakarta Timur berkomitmen untuk membongkar tuntas kasus tersebut. Termasuk membuka kemungkinan menjerat pihak lain selain kedua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka jika ditemukan bukti yang cukup.

Kepala Kejari Jaktim Yudi Kristiana memastikan, kasus ini tidak hanya berhenti pada dua tersangka itu, masih terbuka kemungkinan adanya tersangka lain. Itulah mengapa dalam surat perintah penyidikan, selain JY dan AH, ada kata "dan kawan-kawan".

"Sprindiknya itu JY dan AH, dkk. Artinya bahwa terbuka kemungkinan untuk misalnya berdasarkan hasil penyidikan ditemukan fakta baru tentang kemungkinan penetapan tersangka. Dalam penyidikan itu kan dinamis," ujar Yudi saat dihubungi, Selasa (12/1).

Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jaktim akan segera memeriksa kedua tersangka dan melakukan pemberkasan. Juga melakukan upaya penyidikan lainnya. Meski demikian, Yudi enggan mengungkapkan detail langkah yang akan diambil karena bisa mengganggu proses penyidikan.

"Kita lihat saja seperti apa," tuturnya.

Terpisah, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jaktim Milano juga menyatakan, masih mengumpulkan bukti-bukti untuk mengejar pihak-pihak lain yang ditengarai terlibat dalam kasus ini.

"Kita lihat perkembangan nanti terhadap dukungan alat bukti di penyidikan maupun di persidangan nanti," ujar Milano.

JY dan AH diduga melakukan korupsi dengan modus membatalkan 38 sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 4931 tertanggal 20 Desember 2019 di Kampung Baru, RT 009/RW008, Kecamatan Cakung Barat, Jakarta Timur.

Sertifikat yang dibatalkan tersebut sebelumnya atas nama PT SV yang selanjutnya diterbitkan sertifikat baru tersebut atas nama AH dengan luas 77.852 meter persegi. Perbuatan ini menyebabkan kerugian Rp 1,4 triliun.

Kedua tersangka dikenakan pasal Pasal 9 UU 31/1999 Jo UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 64 KUHP Atau Kedua Pasal 21 UU 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari KKN.

Kejari Jaktim menetapkan mantan Kepala BPN Kantor Wilayah DKI Jakarta, berinisial JY dan AH sebagai tersangka. Penyidikan kasus ini berawal dari fakta persidangan kasus pidana umum berupa pemalsuan surat di PN Jaktim yang mendudukkan eks juruukur BPN Paryoto sebagai terdakwa.

Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan vonis bebas kepada Paryoto. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA