Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Surat Belum Diterima, KPK Kembali Panggil Rohidin Mersyah Sebagai Saksi Kasus Suap Ekspor Benur

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 12 Januari 2021, 15:28 WIB
Surat Belum Diterima, KPK Kembali Panggil Rohidin Mersyah Sebagai Saksi Kasus Suap Ekspor Benur
Plt Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali mengagendakan pemanggilan terhadap Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah sebagai saksi kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster.

Dalam pemanggilan untuk diperiksa hari ini, Selasa (12/1), Rohidin akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Suharjito (SJT) selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) yang juga pihak pemberi suap kepada Edhy Prabowo selaku Menteri Kelautan dan Perikanan.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah melakukan pengecekan terkait surat pemanggilan kepada Rohidin.

"Bahwa surat panggilan sebagai saksi terhadap yang bersangkutan setelah kami cek, belum diterima," ujar Ali kepada wartawan, Selasa sore (12/1).

Sehingga kata Ali, penyidik akan segera mengagendakan pemanggilan ulang kepada Rohidin.

"Mengenai waktunya akan kami informasikan lebih lanjut," pungkas Ali.

Sementara itu, untuk saksi lainnya yakni Bupati Kaur Bengkulu, Gusril Pausi juga telah dipanggil pada Senin (11/1). Namun, Gusril tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan.

Penyidik KPK sendiri telah mendalami dugaan pemberian uang dari perusahaan yang mendapatkan izin ekspor benih lobster kepada Edhy.

Hal itu merupakan salah satu materi yang didalami penyidik kepada Suharjito yang merupakan Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) selaku tersangka pemberi suap saat diperiksa pada Kamis (7/1).

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Ketujuhnya ialah, Edhy Prabowo, Safri (SAF) selaku Stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan, Andreau Pribadi Misata (APM) selaku Stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan yang juga Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence).

Selanjutnya, Siswadi (SWD) selaku pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Ainul Faqih (AF) selaku Staf istri Edhy, Amiril Mukminin (AM) selaku swasta, dan Suharjito (SJT).rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA