Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Panggil Istri Eks Sekretaris MA Nurhadi Terkait Kasus Merintangi Penyidikan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 12 Januari 2021, 12:32 WIB
KPK Panggil Istri Eks Sekretaris MA Nurhadi Terkait Kasus Merintangi Penyidikan
Staf ahli Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tin Zuraida, dijadwalkan diperiksa KPK hari ini/Net
rmol news logo Istri mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Tin Zuraida, dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (12/1). Panggilan ini terkait dengan perkara merintangi penyidikan dalam kasus yang menjerat suaminya.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Diagenda pemeriksaan, Tin Zuraida berstatus sebagai staf ahli Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka FY (Ferdy Yuman)," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Selasa (12/1).

Selain Tin Zuraida, penyidik juga memanggil dua orang saksi lainnya. Yaitu Oktaria Iswara dan Edna Dibayanti selaku karyawan swasta.

Penyidik KPK juga telah memanggil dua orang saksi pada Senin kemarin (11/1). Yaitu Rayi Dhinar selaku karyawan swasta, dan Ricky Anugrah Wirattama selaku agen property.

Namun, saksi Rayi Dhinar tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa memberikan alasan.

Sementara itu, saksi Ricky didalami terkait pengetahuannya soal dugaan negosiasi penyewaan rumah oleh Ferdy yang dijadikan tempat persembunyian Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, saat menjadi buronan KPK.

Ferdy telah ditangkap penyidik KPK pada Sabtu malam (9/1) di sebuah Hotel di Kota Malang, Jawa Timur.

Ferdy juga telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Minggu sore (10/1).

Dalam perkara ini, Ferdy diduga terlibat menyembunyikan keberadaan Nurhadi dan Rezky saat ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) oleh KPK.

Mantan supir dari Rezky ini diduga melakukan beberapa hal yang menyebabkannya menjadi tersangka KPK.

Ferdy diduga menyewa sebuah rumah di Jalan Simprug Golf 17 Suites 1 Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Februari 2020 atas perintah Rezky.

Rumah tersebut digunakan Nurhadi dan istrinya, Tin Zuraida (TZ) serta keluarganya dan Rezky untuk bersembunyi.

Selain itu, Ferdy juga diduga hendak membawa kabur Nurhadi dan Rezky saat KPK akan menangkap di rumah tersebut.

Namun demikian, Ferdy melarikan diri saat KPK akan menangkapnya.

Pada Juli 2020, penyidik KPK melakukan upaya penggeledahan di rumah keluarga Ferdy di Sidosermo, Kecamatan Wonocolo, Kota Surabaya, Jawa Timur. Namun, Ferdy dan pihak keluarganya tidak kooperatif.

Bahkan, Ferdy juga tidak memenuhi panggilan penyidik saat dipanggil sebagai saksi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA