Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dalami Kasus Korupsi Bansos, KPK Panggil Dirut PT Anomali Lumbung Artha

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 12 Januari 2021, 11:52 WIB
Dalami Kasus Korupsi Bansos, KPK Panggil Dirut PT Anomali Lumbung Artha
KPK terus periksa sejumlah petinggi perusahaan yang menjadi penyalur bansos dalam kasus suap di Kementerian Sosial/RMOL
RMOL. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil petinggi perusahaan yang diduga menjadi salah satu penyalur bantuan sosial (bansos) dalam perkara dugaan suap bansos yang menjerat mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara (JPB).

Saksi yang dipanggil hari ini, Selasa (12/1), adalah Direktur Utama (Dirut) PT Anomali Lumbung Artha, Teddy Munawar.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka AIM (Ardian I M)," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Selasa (12/1).

Tim penyidik KPK juga telah memanggil pihak perusahan lain yang menjadi bagian penyalur bansos. Yaitu Buyung Airlangga selaku Staf PT Tigapilar Agro Utama (TAU) pada Jumat lalu (8/1).

Tak hanya itu, KPK juga telah memeriksa staf PT TAU lain bernama  Imanuel Tarigan pada Senin (4/1).

Penyidik mendalami keterangan Imanuel terkait proses terpilihnya PT TAU sebagai salah satu penyedia atau distributor bansos di Jabodetabek tahun 2020.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan 5 orang sebagai tersangka. Tiga orang sebagai pihak penerima suap, yaitu Juliari Peter Batubara (JPB), Matheus Joko Santoso (MJS) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos, dan Adi Wahyono (AW) selaku PPK di Kemensos.

Kemudian dua tersangka pihak pemberi suap yaitu Ardian I M (AIM) selaku swasta, dan Harry Sidabuke (HS) selaku swasta.

Kelima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu (6/12) setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (5/12).

Dari OTT itu, KPK mengamankan barang bukti berupa uang dalam pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing. Masing-masing sejumlah sekitar Rp 11,9 miliar; 171,085 dolar AS atau setara Rp 2,420 miliar; dan sekitar 23 ribu dolar Singapura atau setara Rp 243 juta. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA