Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Gagal Periksa Bupati Kaur, KPK Panggil Gubernur Bengkulu Dalam Kasus Izin Ekspor Benur

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 12 Januari 2021, 11:04 WIB
Gagal Periksa Bupati Kaur, KPK Panggil Gubernur Bengkulu Dalam Kasus Izin Ekspor Benur
Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, dipanggil KPK dalam kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster/Net
rmol news logo Setelah memanggil Bupati Kaur Bengkulu, Gusril Pausi, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa (12/1), memanggil Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, untuk dimintai keterangannya dalam kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster (benur).

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka SJT (Suharjito)," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Selasa (12/1).

Namun, Ali tidak menjelaskan keterkaitan Gubernur Bengkulu tersebut dengan perkara yang menjerat Edhy Prabowo saat menjabat Menteri Kelautan dan Perikanan.

Sementara itu, Bupati Kaur, Gusril Pausi, telah dipanggil KPK pada Senin kemarin (11/1). Namun, Gusril tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 7 orang tersangka. Yaitu Edhy Prabowo, Safri (SAF) selaku Stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan, Andreau Pribadi Misata (APM) selaku Stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan yang juga Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence).

Selanjutnya, Siswadi (SWD) selaku pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Ainul Faqih (AF) selaku Staf istri Edhy, Amiril Mukminin (AM) selaku swasta, dan Suharjito (SJT). rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA