Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bupati Kaur Gusril Pausi Dapat Giliran Dipanggil KPK Dalam Kasus Izin Ekspor Benur

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 11 Januari 2021, 11:58 WIB
Bupati Kaur Gusril Pausi Dapat Giliran Dipanggil KPK Dalam Kasus Izin Ekspor Benur
KPK dalami proses pemberian suap dalam izin ekspor benur dengan memanggil Bupati Kaur/RMOL
rmol news logo Pengembangan kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster (benur) terus dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Salah satunya dengan memanggil Bupati Kaur, Bengkulu, periode 2016-2021, Gusril Pausi, sebagai saksi dalam kasus yang menjerat eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka SJT (Suharjito)," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Senin (11/1).

Namun, belum diketahui pasti keterkaitan langsung Gusril Pausi dalam perkara ini.

Penyidik KPK pun telah mendalami dugaan pemberian uang dari perusahaan yang mendapatkan izin ekspor benih lobster kepada Edhy.

Hal itu merupakan salah satu materi yang didalami penyidik kepada Suharjito yang menjabat Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) selaku tersangka pemberi suap saat diperiksa pada Kamis lalu (7/1).

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka. Yaitu Edhy Prabowo, Safri (SAF) selaku Stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan, Andreau Pribadi Misata (APM) selaku Stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan yang juga Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence).

Selanjutnya, Siswadi (SWD) selaku pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Ainul Faqih (AF) selaku Staf istri Edhy, Amiril Mukminin (AM) selaku swasta, dan Suharjito (SJT). rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA