Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Kembali Panggil Bupati Lamsel Nanang Ermanto Dalam Kasus Korupsi Zainudin Hasan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 11 Januari 2021, 11:40 WIB
KPK Kembali Panggil Bupati Lamsel Nanang Ermanto Dalam Kasus Korupsi Zainudin Hasan
Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto/Net
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Bupati Lampung Selatan (Lamsel), Nanang Ermanto, terkait perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamsel TA 2016-2017.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka SY (Syahroni)," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (11/1).

Nanang juga pernah diperiksa penyidik KPK pada 15 Desember 2020 lalu.

Kala itu, Nanang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hermansyah Hamidi (HH) yang merupakan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lamsel periode 2016-2017.

Nanang didalami keterangannya oleh penyidik soal peran Hermansyah dalam proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Lamsel.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka. Yaitu Syahroni selaku Kasubbag Keuangan PUPR Lampung Selatan periode 2015-2017; eks Bupati Lamsel Zainudin Hasan; anggota DPRD Lamsel Agus Bhakti Nugroho.

Selanjutnya, Anjar Asmara selaku Kepala Dinas PUPR Lamsel; Gilang Ramadhan selaku swasta; dan Hermansyah Hamidi selaku Kepala Dinas PUPR Lamsel periode 2016-2017. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA