Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sembunyikan Eks Sekretaris MA Nurhadi, Ini Alasan KPK Jerat Ferdy Yuman Dengan Pasal 21

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Minggu, 10 Januari 2021, 23:23 WIB
Sembunyikan Eks Sekretaris MA Nurhadi, Ini Alasan KPK Jerat Ferdy Yuman Dengan Pasal 21
Ferdy Yuman jadi tersangka diduga terlibat menyembunyikan keberadaan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono (RZH) saat buronan atau daftar pencarian orang (DPO) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/RMOL
rmol news logo Ferdy Yuman (FY) diduga terlibat menyembunyikan keberadaan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono (RZH) saat buronan atau daftar pencarian orang (DPO) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pelaksana Harian (Plh) Deputi Penindakan dan Eksekusi, Setyo Budiyanto mengatakan, Ferdy yang juga merupakan supir dari Rezky melakukan beberapa hal yang menyebabkan menjadi tersangka KPK.

Yang pertama, Ferdy diduga menyewa sebuah rumah di Jalan Simprug Golf 17 Suites 1 Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Februari 2020 atas perintah Rezky.

"Pada saat menyiapkan atau mencarikan tempat tinggal. Nah disaat yang bersangkutan ini mencarikan, sebenarnya dia sudah tau bahwa NHD dan RZH itu adalah statusnya DPO," ujar Setyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu malam (10/1).

Padahal kata Setyo, Nurhadi dan Rezky telah ditetapkan sebagai DPO pada 11 Februari 2020.

"Dari situ dia juga tidak memberikan informasi atau mungkin melaporkan, justru malah kemudian setidaknya melakukan hal-hal yang sesuai dengan permintaan NHD dan RZH," jelasnya.

Selanjutnya, kata Setyo, Nurhadi bersama dengan istrinya, Tin Zuraida (TZ) dan keluarganya beserta dua orang pembantunya, menempati rumah yang telah disewa oleh Ferdy seharga Rp 490 juta secara tunai itu.

"Pada saat penyidik melakukan kegiatan di lokasi di wilayah Simprug itu, yang bersangkutan ada. Kemungkinan yang bersangkutan sudah mungkin apakah tau atau mendapatkan perintah dari NHD atau RZH untuk menyiapkan dan melakukan rencana untuk pindah tempat. Kemudian pada saat berusaha untuk didatangi oleh petugas, yang bersangkutan malah melarikan diri," urainya.

Hal itu terjadi pada Juni 2020. Namun, KPK berhasil menangkap Nurhadi dan Rezky di rumah tersebut. Sementara, Ferdy melarikan diri dengan mengemudikan mobilnya dengan kecepatan tinggi.

Kemudian, pada Juli 2020, penyidik melakukan upaya penggeledahan di rumah keluarga Ferdy di Sidosermo, Kecamatan Wonocolo Kota Surabaya, Jawa Timur. Namun, Ferdy dan pihak keluarganya tidak kooperatif.

"Dipanggil, dibuatkan surat panggilan dan dikirimkan, itu juga tidak hadir. Kami mengirimkan dengan alamat yang jelas, tujuan yang jelas ya, tetapi yang bersangkutan juga tidak hadir. Nah ini lah salah satu bentuk yang sesuai kriteria pada Pasal 21," tutur Seryo.

Akibat perbuatannya kata Setyo, Ferdy disangkakan melanggar Pasal 21 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka FY dilakukan penahanan pertama selama 20 hari, terhitung sejak 10 Januari 2021 sampai dengan 29 Januari 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA