Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KRF: Kajati NTT Absurd Dan Pancing Kegaduhan Di Kasus Tanah Toro Lema

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Minggu, 10 Januari 2021, 22:30 WIB
KRF: Kajati NTT <i>Absurd</i> Dan Pancing Kegaduhan Di Kasus Tanah Toro Lema
Ketua Presidium Kongres Rakyat Flores, Petrus Selestinus/Ist
rmol news logo Ratusan saksi telah diperiksa tim penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur dalam kasus tanah Toro Lema di Labuan Bajo, Flores, termasuk memeriksa Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dulla, Gories Mere, dan Karni Ilyas.

Namun upaya tim yang dipimpin Kajati NTT, Yulianto ini hingga kini belum jelas, bahkan belakangan dianggap penuh kejanggalan dan darat dengan keanehan.

“Hasil investigasi, verifikasi dan klarifikasi tim gabungan Kongres Rakyat Flores (KRF), Rumah Kebudayaan Nusantara (RKN), Setara Institute, Aliansi Wartawan NTT memperlihatkan upaya Kejakti NTT dipimpin oleh Yulianto termasuk absurd,” tutur Ketua Presidium KRF, Petrus Selestinus kepada wartawan, Minggu (10/1).

Petrus menjelaskan, lahan Toro Lema yang disebut sebagai aset daerah Manggarai Barat sama sekali tidak didukung oleh data fisik, yuridis, dan administratif.

Secara fisik, Toro Lema tidak dikuasai Pemda Manggarai. Pemda Manggarai Barat pun tidak memiliki sertifikat secara yuridis atas tanah yang dipersoalkan Kejati NTT. Selain itu, Pemda juga tidak membayar pajak PBB.

Lahan tersebut pun secara administratif tidak termasuk dalam daftar aset daerah. Ketika terjadi pemekaran dari Kabupaten Manggarai tahun 2003, tanah Toro Lema tidak dimasukkan dalam aset yang diserahkan ke Pemda Manggarai Barat.

Oleh karena itu, Kongres Rakyat Flores bersama sejumlah aliansi berencana melaporkan Yulianto kepada Jaksa Agung, Menkopolhukam, dan Komisi Kejaksaan terkait cara penanganan kasus Tanah Toro Lema di Labuan Bajo dengan mengggunakan tindak pidana korupsi.

“Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dulla telah berusaha memperjelas status tanah Loro Lema sampai ke Kantor Pertanahan Labuan Bajo, tetapi sampai sekarang tidak ada solusi karena banyak pihak yang mengklaim tumpang tindih,” jelas Petrus menirukan pernyataan Gusti Dulla.

Atas dasar itu, Petrus berpandangan upaya Kajati NTT Yulianto menimbulkan kegaduhan dan fitnah lantaran tidak didasarkan pada data fisik, yuridis, dan administrasi yang jelas.

“Kegaduhan bahkan merebak sejak awal ketika Kejaksaan Tinggi menyatakan, kasus Toro Lema merupakan kasus korupsi. Apa yang dikorupsi? Padahal status tanah belum jelas,” tegas advokat Peradi ini.

“Menjadi pertanyaan, kenapa Kejaksaan Tinggi NTT di bawah pimpinan Yulianto melakukan sensasi dengan menyebut nilai kerugian tiga triliun rupiah?,” tanya Petrus lagi.

Lebih lanjut, Petrus menilai tindakan Kajati NTT meresahkan karena secara diametral bertentangan dengan amanat Presiden Jokowi dan Jaksa Agung Burhanuddin yang terus menerus menekan agar jangan memeras.

Terpisah, Sekretaris Dewan Nasional Setara Intitute Romo Benny Susetyo turut menyoroti kasus tanah Toro Lema di Labuan Bajo. Ia mengingatkan agar aparat penegak hukum mempertimbangkan nilai keutamaan publik dan harus berlaku adil.

“Jangan sampai melukai rasa keadilan masyarakat,” tegas Romo Benny. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA