Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Didesak Periksa Pimpinan Komisi III, KPK: Kami Panggil Kalau Tahu Rangkaian Korupsi Bansos

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Minggu, 10 Januari 2021, 21:10 WIB
Didesak Periksa Pimpinan Komisi III, KPK: Kami Panggil Kalau Tahu Rangkaian Korupsi Bansos
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Seluruh pihak yang mengetahui perkara dugaan suap bantuan sosial (bansos) Covid-19 oleh mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara akan dipanggil dan diperksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri menanggapi adanya desakan agar KPK turut serta memeriksa Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery dalam perkara suap bansos sembako.

Menurut Ali, siapa pun yang dipanggil penyidik KPK dalam pemeriksaan adalah pihak-pihak yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa perkara dengan tujuan untuk membuat terang perkara.

"Kami memastikan siapa pun jika diduga mengetahui rangkaian peristiwa perkara ini tentu akan kami panggil sebagai saksi," ujar Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (10/1).

Namun demikian, KPK memastikan akan bekerja sesuai asas pelaksanaan tugas lembaga antirasuag dan tidak akan terpengaruh dengan upaya-upaya yang menarik KPK dalam pusaran politik.

"KPK tidak akan terpengaruh dengan upaya-upaya untuk menarik KPK dalam pusaran politik tersebut dan akan tetap bekerja pada koridor penegakan hukum. Kami mengajak masyarakat untuk mengawasi setiap prosesnya," pungkas Ali.

Di sisi lain, Herman Hery telah angkat bicara adanya pihak-pihak yang menyeret namanya dalam kasus suap bansos Covid-19 tersebut dan menuding ikut bermain dan mendirikan perusahaan baru sebagai vendor penyedia bansos.

"Tuduhan ngawur tanpa dasar dan cenderung fitnah," kata Herman Hery kepada wartawan Sabtu (9/1). rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA