Kepala Kejari (Kajari) Lahat, Fitrah mengatakan, pihaknya segera melimpahkan perkara ini setelah menerima pelimpahan tahap dua yakni tersangka berikut barang bukti dari tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri.
Pelimpahan tahap dua atas perkara laporan polisi dengan nomor LP/ A/ 0183/ III/ 2020 /Bareskrim tertanggal 31 Maret 2020. Setelah tersangka berikut barang bukti diterima, kata Fitrah, JPU melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan.
"Penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama tersangka korporasi PT LPPBJ dalam perkara korporasi dan tersangka MD sekalu Direktur PT LPPBJ dari pihak Bareskrim Polri kepada pihak Kejari Lahat," kata Fitrah dalam keteranganya, Sabtu (9/1).
Adapun perkara ini terkait perusahaan yang bergerak di bidang tambang batubara yang Izin Usaha Pertambangan (IUP)-nya di Kecamatan Merapi Selatan, Lahat.
Penyidik Bareskrim Mabes Polri menyangka M Darmansyah melanggar Pasal 89 Ayat (2) UU 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan atau Pasal 97 Ayat (3) huruf a UU 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.