Politisi Gerindra itu dilaporkan oleh Ketua Aliansi Pejuang Muda Indonesia (APMI), Aby Febriyanto Dunggio.
Dalam surat laporan polisi bernomor LP/B/0018/I/2021 tertanggal 8 Januari 2021, Fadli Zon dilaporkan dengan perkara pornografi/prostitusi melalui media elektronik/media sosial
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan membenarkan bahwa Fadli Zon telah dilaporkan dan polisi telah menrima laporan.
"Benar ya," kata Ahmad saat dikonfirmasi, Sabtu (9/1).
Dalam laporan tersebut, Fadli Zon disangkakan melanggar pasal 27 ayat 1 UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang Transaksi Elektronik, dan pasal 4 ayat 1 UU Pornografi dan atau pasal 14 dan 15 UU 1/1946 tentang KUHP.
Sebelumnya, Fadli Zon telah membantah telah me-
like akun porno di Twitter. Dia beralasan ada kekeliuran dari tim admin media sosialnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: