Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, penyidik telah mendalami beberapa hal terhadap tersangka Suharjito (SJT) yang merupakan Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) selaku tersangka pemberi suap.
"Kamis 7 Januari 2021, tim penyidik memeriksa tersangka SJT selaku pemilik PT DPP. Dikonfirmasi soal aktivitas PT DPP terkait perizinan ekspor benih lobster di KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan)" ujar Ali kepada wartawan, Jumat (8/1).
Selain itu kata Ali, penyidik juga mendalami dugaan adanya pertemuan antara Suharjito dengan Edhy yang membicarakan masalah pengajuan izin ekspor oleh PT DPP.
"Termasuk mengenai dugaan adanya pemberian uang oleh tersangka SJT kepada EP melalui staf pribadinya SAF terkait pengurusan perijinan dan pengiriman benih lobster di KKP," pungkas Ali.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Ketujuhnya ialah, Edhy Prabowo, Safri (SAF) selaku Stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan, Andreau Pribadi Misata (APM) selaku Stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan yang juga Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence).
Selanjutnya, Siswadi (SWD) selaku pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Ainul Faqih (AF) selaku Staf istri Edhy, Amiril Mukminin (AM) selaku swasta, dan Suharjito (SJT) selaku Direktur PT DPP yang juga sebagai pihak pemberi.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: