Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Periksa 77 Saksi, KPK Akhirnya Kirim Bupati Labura Khairuddin Syah Ke JPU

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 08 Januari 2021, 01:09 WIB
Periksa 77 Saksi, KPK Akhirnya Kirim Bupati Labura Khairuddin Syah Ke JPU
Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) periode 2016-2021, Khairuddin Syah Sitorus/Net
rmol news logo Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) periode 2016-2021, Khairuddin Syah Sitorus (KSS) alias Buyung diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain Khairuddin, penyidik KPK juga menyerahkan tersangka Agusman Sinaga (AGS) kepada tim JPU.

"Berkas perkara untuk kedua tersangka sebelumnya telah dinyatakan lengkap (P21). Penahanan selanjutnya adalah kewenangan Tim JPU, masing-masing dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 7 Januari 2021 sampai dengan 26 Januari 2021," kata Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Kamis malam (7/1).

Untuk Khairuddin ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat. Sedangkan Agusman ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

"Dalam waktu 14 hari kerja, Tim JPU segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke PN Tipikor. Selama proses penyidikan, telah diperiksa sejumlah 77 orang saksi yang diantaranya dari pihak aparatur sipil di Pemkab Labura," pungkas Ali.

Dalam perkara dugaan korupsi pengurusan dana alokasi khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 di Kabupaten Labura ini, KPK telah menahan empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada 17 April 2020 dalam perkara

Tersangka yang telah ditahan ialah, Khairuddin Syah dan Puji Suhartono (PJH) selaku mantan Wakil Bendahara Umum (Wabendum) PPP ditahan pada Selasa 10 November 2020.

Selanjutnya, Irgan Chairul Mahfiz (ICM) selaku mantan anggota Komisi IX Fraksi PPP DPR RI yang ditahan pada Rabu 11 November 2020, dan Agusman Sinaga (AMS) selaku Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Labura yang ditahan pada Kamis 12 November 2020.

Perkara ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN perubahan TA 2018 yang diawali dengan operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Mei 2018 di Jakarta.

Dalam kegiatan tangan tersebut, KPK mengamankan yang sebesar Rp 400 juta dan juga menetapkan enam orang tersangka.

Di antaranya, Amin Santono selaku anggota Komisi XI DPR RI, Eka Kamaluddin selalu perantara, Yaya Purnomo selaku Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.

Selanjutnya, Ahmad Ghiast selaku kontraktor, Sukiman selaku anggota DPR periode 2014-2019, Natan Pasomba selaku Pj Kepala Dinas PU Kabupaten Pegunungan Arfak Papua. Keenamnya telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA