Rapat ini diselenggarakan sebagai persiapan sidang mediasi yang akan berlangsung Senin (11/1) di PN Jakarta Pusat. Agenda sidang mediasi itu sesuai penetapan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat yang menyidangkan gugatan perdata tersebut Senin (4/1).
Sebelumnya, proses persidangan di PN Jakarta Barat menelan waktu 6 bulan karena terkendala pandemi Corona. Oktober lalu Majelis Hakim PN Jakarta Barat telah menjatuhkan vonis bersalah kepada komplotan pembobol. Hukumannya 2 sampai 4 tahun penjara.
Perkara pidana selesai. Setelah itu dilanjutkan dengan gugatan perdata. Sidangnya pun tertunda beberapa kali karena pandemi, dan baru sidang pertama 4 Januari lalu.
Rapat memutuskan untuk memperjuangkan secara hukum pengakuan bersalah bagi para tergugat. Dengan itulah harapan masyarakat bisa terbebas dari kejahatan pembajakan simcard dan pembobolan rekening bank yang marak 5 tahun terakhir dengan korban ribuan orang.
Vonis bersalah para tergugat akan membuat mereka akan memperbaiki sistem pelayanan dan perlindungan kepada pelanggan dan nasabah. Selamat bekerja pada Wina Armada Sukardi, Andi Nai, Riyanto Dwinanto, Gabriel Mahal, Mukhlas, dan DR Purwaning Yanuar, tim Hukum Ilham Bintang.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: