Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pendaftaran PHPU Pilkada Ditutup, Pilbup Boven Digoel Jadi Permohonan Ke 136 Yang Masuk MK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Kamis, 07 Januari 2021, 10:23 WIB
Pendaftaran PHPU Pilkada Ditutup, Pilbup Boven Digoel Jadi Permohonan Ke 136 Yang Masuk MK
Gedung Mahkamah Konstitusi/Net
rmol news logo Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pilkada Serentak 2020 sudah ditutup proses pendaftarannya oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Jurubicara MK, Fajar Laksono menerangkan, Kepaniteraan MK sudah mencatat total permohonan yang masuk sebanyak 136 gugatan, baik yang terkait pemilihan gubernur, bupati dan atau wali kota.

Pada masa akhir penutupan pendaftaran pada Rabu kemarin (6/1), Fajar menyebutkan satu pihak di daerah penyelenggaraan Pilkada yang terakhir mendaftarkan gugatan ke MK.

"Pilbup (pemilihan bupati) tambah satu, Kabupaten Boven Digoel. Secara tenggat waktu sudah (berakhir masa pendaftaran," ujar Fajar Laksono saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (7/1).

Khusus untuk permohonan gugatan Boven Digoel, Fajar menerangkan, MK masih memberikan tenggat waktu perbaikan data permohonan.

"Boven Digul yang pengumumannya terlambat masih ada kesempatan perbaikan permohonan," demikian Fajar Laksono menambahkan.

Adapun rincian dari 136 permohonan PHPU Pilkada yang masuk MK antara lain, ada tujuh permohonan untuk pemilihan gubernur, 13 permohonan untuk pemilihan wali kota, dan yang paling banyak ada di pemilihan bupati, yaitu sebanyak 116 permohonan.

Dalam Peraturan MK 8/2020, tentang Tahapan, Kegiatan dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, proses registrasi permohonan di lakukan pada 6-15 Januari 2020.

Dalam kurun waktu tersebut juga dilaksanakan penerbitan dan penyerahan Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) kepada pemohon dan termohon yang dilakukan hingga tanggal 18-19 Januari.

Setelah itu, pada tanggal 25-29 Januari 2021 MK menggelar sidang pendahukuan untuk memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonann, serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon serta pengucapan ketetapan pihak terkait. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA