Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Abu Bakar Ba'asyir Bebas Besok, Kuasa Hukum Pastikan Tidak Ada Kendala

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Kamis, 07 Januari 2021, 09:55 WIB
Abu Bakar Ba'asyir Bebas Besok, Kuasa Hukum Pastikan Tidak Ada Kendala
Abu Bakar Ba'asyir/Net
rmol news logo Terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Bin Abud Ba'asyir alias Abu Bakar Ba'asyir dijadwalkan bebas dari Lapas Gunung Sindur, Bogor, pada Jumat besok (8/1).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Anggota Tim Pengacara Muslim (TMP) yang mendampingi Abu Bakar Ba'asyir, Achmad Michdan, memastikan tidak ada kendala menjelang pembebasan Pimpinan Majelis Mujahidin Indonesia itu

"Insya Allah enggak ada. Kami juga koordinasikan dengan aparat keamanan berewenang untuk prosesnya lancar, selamat sampai tujuan dan tidak ada halangan apapun," ujar Michdan saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (7/1).

Lebih lanjut, Michdan menyebut tim pengacara Abu Bakar Ba'asyir sudah mengkaji mengenai pembebasan clientnya sesuai dengan hukuman yang diberikan terhadapnya.

Yaitu, Pendiri Pondok Pesantren (Ponpes) Al Mukmin Ngruki tersebut telah menjalani hukuman penjara 15 tahun dipotong remisi selama 55 bulan, setelah terbukti terlibat dalam menggalang dana untuk melakukan tindak pidana terorisme tahun 2010.

Selain itu, pada 2014 Abu Bakar Ba'asyir didakwa terlibat dalam pemufakatan jahat dengan pelaku bom Bali yaitu Amrozi dan Mubarok. Akhirnya dia dituntut delapan tahun penjara. Namun hakim memvonis Abu Bakar Ba'asyir bersalah dan mengganjarnya 2,5 tahun penjara.

"Kita sudah siap, karena memang sudah kita hitung sedemikian rupa, memang kebijakan itu (pembebasan Abu Bakar Ba'asyir) sudah sesuai dengan apa yang kami duga dan kami pelajari," demikian Achmad Michdan menambahkan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA