Anggota Tim Pengacara Muslim (TMP) yang mendampingi Abu Bakar Ba'asyir, Achmad Michdan, memastikan tidak ada kendala menjelang pembebasan Pimpinan Majelis Mujahidin Indonesia itu
"Insya Allah enggak ada. Kami juga koordinasikan dengan aparat keamanan berewenang untuk prosesnya lancar, selamat sampai tujuan dan tidak ada halangan apapun," ujar Michdan saat dihubungi
Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (7/1).
Lebih lanjut, Michdan menyebut tim pengacara Abu Bakar Ba'asyir sudah mengkaji mengenai pembebasan clientnya sesuai dengan hukuman yang diberikan terhadapnya.
Yaitu, Pendiri Pondok Pesantren (Ponpes) Al Mukmin Ngruki tersebut telah menjalani hukuman penjara 15 tahun dipotong remisi selama 55 bulan, setelah terbukti terlibat dalam menggalang dana untuk melakukan tindak pidana terorisme tahun 2010.
Selain itu, pada 2014 Abu Bakar Ba'asyir didakwa terlibat dalam pemufakatan jahat dengan pelaku bom Bali yaitu Amrozi dan Mubarok. Akhirnya dia dituntut delapan tahun penjara. Namun hakim memvonis Abu Bakar Ba'asyir bersalah dan mengganjarnya 2,5 tahun penjara.
"Kita sudah siap, karena memang sudah kita hitung sedemikian rupa, memang kebijakan itu (pembebasan Abu Bakar Ba'asyir) sudah sesuai dengan apa yang kami duga dan kami pelajari," demikian Achmad Michdan menambahkan.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: