Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Abu Bakar Baasyir Akan Bebas, Mahfud MD: Sudah Ada Mekanisme Pengawasan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Kamis, 07 Januari 2021, 01:45 WIB
Abu Bakar Baasyir Akan Bebas, Mahfud MD: Sudah Ada Mekanisme Pengawasan
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, Dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD/Net
rmol news logo Tidak ada perlakuan khusus dari pemerintah terkait pembebasan terpidana kasus terorisme, Abu Bakar bin Abud Baasyir alias Abu Bakar Baasyir (ABB).

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, Dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD merespons pembebasan Abu Bakar yang akan dilakukan pada Jumat besok (8/1).

“Itu hak ABB secara hukum untuk dibebasmurnikan. Sebab dia telah selesai menjalani hukumannya secara penuh (selama 15 tahun)," kata Mahfud kepada wartawan, Rabu (6/1).

Ia memastikan, pembebasan Baasyir dilakukan dengan melalui mekanisme penangan hingga penggawasan.

“Tak ada perlakuan atau persiapan khusus oleh pemerintah untuk pembebasan ABB itu. Sudah ada mekanisme penanganan dan pengawasan,” tandasnya.

Abu Bakar Baasyir akan dibebaskan pada 8 Januari 2021 setelah menjalani masa pidana selama 15 kurungan di Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur usai divonis melanggar Pasal 15 Jo 7 UU 15/2003 tindak pidana terorisme.

Ia divonis pada 2011 oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan dianggap terlibat dalam pendanaan latihan teroris dan mendukung teroris di Indonesia. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA