Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Serahkan 40 Alat Bukti, Pengacara HRS: Tidak Boleh Seseorang Dihukum Dua Kali Dalam Kasus Yang Sama

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 06 Januari 2021, 17:06 WIB
Serahkan 40 Alat Bukti, Pengacara HRS: Tidak Boleh Seseorang Dihukum Dua Kali Dalam Kasus Yang Sama
Habib Rizieq Shihab saat menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya/Net
rmol news logo Tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS) menyerahkan puluhan alat bukti dalam persidangan praperadilan penetapan tersangka HRS, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/1).

Salah satu tim hukum HRS, Alamsyah Hanafiah mengatakan, pihaknya telah menyerahkan sebanyak 40 bukti ke Majelis Hakim.

"Kalau kami, bukti yang diserahkan ada 40," ujar Alamsyah kepada wartawan, di PN Jaksel, Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (6/1).

Alamsyah pun membeberkan bukti-bukti yang diserahkan kepada Majelis Hakim, termasuk surat izin acara pernikahan putri HRS.

"40 itu meliputi yang paling penting satu, surat pemberitahuan penetapan tersangka dari polisi ke Kejaksaan Tinggi. Dua, kita buktikan adanya dua surat perintah penyidikan dengan tanggal yang berbeda," jelas Alamsyah.

Selanjutnya, surat pemberitahuan hukuman administrasi dari Satpol PP DKI Jakarta kepada pihak Front Pembela Islam (FPI) dan HRS terkait kerumunan di acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Jakarta Pusat.

Dari surat tersebut, pihak FPI dan HRS telah memberikan uang denda sebesar Rp 50 juta.

"Jadi dengan (denda) itu berarti secara administrasi dia sudah dihukum, sudah dibayar. Makanya seseorang tidak boleh dihukum dua kali dalam kasus yang sama begitu," terang Alamsyah. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA