Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

6 Bulan Belum Umumkan Tersangka, KPK Terus Panggil Saksi Suap PUPR Kota Banjar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 06 Januari 2021, 11:51 WIB
6 Bulan Belum Umumkan Tersangka, KPK Terus Panggil Saksi Suap PUPR Kota Banjar
Kota Banjar/Net
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap terkait proyek di Dinas PUPR Kota Banjar yang belum diumumkan tersangkanya sejak Juli 2020.

Hari ini, Rabu (6/1), penyidik memanggil empat orang saksi. Yaitu, Ateng Risnandar selaku mantan Ketua Badan Pimpinan Cabang (BPC) Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Banjar, Hilman Sembada selaku teller BJB Cabang Banjar 2008.

Selanjutnya, Boniyem selaku Komisaris PT Panca Boga Nugraha, dan Dadang selaku wiraswasta.

"Mereka dipanggil sebagai saksi dan akan diperiksa di Kantor KPK Kuningan Persada Kavling 4, Jakarta Selatan," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (6/1).

Dalam perkara ini, KPK belum mengumumkan siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak diumumkan telah melakukan penyidikan perkara ini sejak Juli 2020.

KPK pun telah memeriksa beberapa saksi. Diantaranya, David Abdullah selaku Sekretaris Dinas PUPR Kota Banjar, Ade Uu Sukaesih selaku Walikota Banjar periode 2013-2018 dan 2018-2023, Edy Jatmiko selaku Kepala Dinas PUPR Kota Banjar.

Dan juga beberapa pejabat di Pemerintah Kota (Pemkot) Banjar maupun dari unsur swasta.

Tidak hanya itu, KPK juga telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat. Yaitu, di rumah salah seorang swasta di Kota Banjar, Jawa Barat pada 12 Desember 2020. Dan di rumah kediaman Sekretaris Dinas PUPR Kota Banjar dan rumah kediaman mantan Sekda Banjar pada Kamis (10/12).

Dari penggeledahan itu, KPK mengamankan sejumlah barang bukti dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara ini. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA