Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sengketa Tanah FPI-PTPN VIII Bisa Diselesaikan Lewat Bukti Surat Penelantaran Tanah Dari BPN

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Senin, 04 Januari 2021, 17:31 WIB
Sengketa Tanah FPI-PTPN VIII Bisa Diselesaikan Lewat Bukti Surat Penelantaran Tanah Dari BPN
Markaz Syariah yang dikelola FPI/Net
rmol news logo Menjawab kontroversi terkait status kepemilikan tanah milik Markaz Syariah Front Pembela Islam (FPI) harus dikembalikan pada dasar aturan perundang-undangan yang berlaku.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Sebagaimana diketahui, Markaz Syariah FPI mengelola lahan seluas 30,91 hektare lahan di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Demikian saran pengamat hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Bahrul Amal saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Senin (4/1).

Bahrul mengatakan, Indonesia merupakan negara hukum. Dengan mengacu pada pasal 19 UU 15/1960 tentang Pokok Agraria ayat 2 huruf c, pembuktian kepemilikan lahan adalah sertifikat.

Terkait dengan lahan yang saat ini ditempati Markaz Syariah FPI, berdasarkan sertfikat Hak Guna Usaha telah didapatkan oleh PTPN VIII sejak tahun 2008.

Bahrul kemudian meluruskan soal pendapat penelantaran tanah yang disampaikan oleh pihak FPI.

Kata alumni Universitas Diponegoro ini,  pendapat bahwa tanah tersebut ditelantarkan tidak boleh atas dasar pendapat sepihak.

"Tudingan penelantaran tanah, harus disertai bukti adanya pencoretan tanah oleh BPN dengan produk hukum "keputusan BPN tentang penetapan tanah terlantar"," demikian kata Bahrul kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (4/1).

Aturan itu kata Bahrul sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia 4/2010 tentang Tata Cara Penertiban Tanah Terlantar.

Bahrul berpendapat, jika ada proses jual beli yang dilakukan tanpa memperhatikan aturan itu maka maka jual belinya tidak berdasar. Sebab melakukan jual beli atas sesuatu yang bukan miliknya.

Dalam konteks perdata, pembeli model seperti itu tidak bisa dikategorikan sebagai pembeli beritikad baik.

"Memang benar ada istilah kepemilikan apabila telah menduduki tanah selama 25 tahun. Tetapi, sesuai aturan, bukti kepemilikan itu harus didaftarkan terlebih dahulu kepada BPN hingga terbit sertifikatnya. Barulah setelah terbitnya sertifikat maka tanah tersebut sah menjadi miliknya," demikian kata Bahrul. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA