Persidangan yang berlangsung sejak pukul 10.18 hingga 10.42 WIB ini merupakan sidang pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari penasihat hukum Syahganda.
Dijelaskan Koordinator penasihat hukum Syahganda, Abdullah Al Katiri, pihaknya menyampaikan empat pokok eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan tadi.
"Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap karena tidak menguraikan tempat dan waktu dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa," ujar Abdullah saat menyampaikan eksepsi seperti dikutip
Kantor Berita Politik RMOL, Senin (4/1).
Selain itu, kata Abdullah, JPU dianggap tidak memahami perbedaan antara menyampaikan pendapat dengan menyiarkan berita bohong.
Selanjutnya, masih kata Abdullah, dakwaan terhadap Syahganda dianggap telah melanggar hak dasar warga negara Indonesia tentang kebebasan untuk menyampaikan informasi yang dilindungi UUD 1945, UU 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum dan UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia.
"Dakwaan telah melanggar hak dasar warga negara Indonesia atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum yang dilindungi oleh UUD 1945," jelas Abdullah.
Sehingga, lanjut Abdullah, apa yang disampaikan Syahganda dalam menyikapi proses pengesahan RUU Omnibus Law oleh DPR RI yang ditentang dan ditolak oleh jutaan rakyat Indonesia dengan cara mendukung unjuk rasa buruh, mahasiswa, pelajar maupun aktivis demokrasi dengan secara legal konstitusional, merupakan perwujudan dari hak dan kewajiban Syahganda sebagai WNI.
"Dengan demikian, dakwaan Penuntut Umum yang menyatakan terdakwa menyiarkan berita atau pemberitaan bohong atau hoax adalah inkonstitusional," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: