Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sempat Diragukan Karena UU Baru, KPK: 109 Orang Jadi Tersangka Dan 53 Kali Penggeledahan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 30 Desember 2020, 15:44 WIB
Sempat Diragukan Karena UU Baru, KPK: 109 Orang Jadi Tersangka Dan 53 Kali Penggeledahan
Konferensi pers KPK di penghujung tahun 2020/RMOL
rmol news logo Keragu-raguan publik terhadap kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di bawah undang-undang baru dijawab dengan rentetan kerja lembaga antirasuah pimpinan Firli Bahuri.

Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango mengatakan, KPK telah melakukan 111 penyelidikan, 91 penyidikan, 75 penuntutan, 92 inkracht dan 108 eksekusi sepanjang tahun 2020.

"Pada tahun ini, KPK menetapkan 109 orang sebagai tersangka dari total 91 surat perintah penyidikan yang kami terbitkan," ujar Nawawi saat konferensi pers capaian kinerja KPK 2020 di Gedung Penunjang Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (30/12).

Selain itu, keraguan publik terhadap kinerja KPK usai adanya Dewan Pengawas yang dianggap mempersulit kerja KPK juga terbantahkan. Selama setahun ini, KPK telah melakukan 53 penggeledahan dan 161 penyitaan.

"Upaya penangkapan dan penahanan terhadap tersangka yang dilakukan pada tahun 2020 sebanyak 11 orang untuk penangkapan dan 108 penahanan," tandas Nawawi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA