Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dibubarkan, Pemerintah Sebut 35 Anggota FPI Terlibat Terorisme

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Rabu, 30 Desember 2020, 13:21 WIB
Dibubarkan, Pemerintah Sebut 35 Anggota FPI Terlibat Terorisme
Laskar LPI saat aksi teatrikal di depan Kedubes AS/Net
rmol news logo Pemerintah resmi membubarkan organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI). Otomatis pemerintah melarang dan menghentikan kegiatan yang dilakukan Front Pembela Islam (FPI).

Dalam pertimbangan pembubaran FPI yang dibacakan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej membeberkan anggota dan pengurus FPI pernah terlibat tindak pidana terorisme maupun tindak pidana umum. Sebanyak 35 orang anggota dan atau pengurus tindak pidana terorisme.

"Bahwa pengurus dan atau anggota yang pernah bergabung dengan FPI berdasarkan data sebanyak 35 orang terlibat tindak pidana terorisme, dan 29 orang di antaranya dijatuhi pidana," kata Eddy Hiariej saat konferensi pers di kantor Menko Polhukam, Rabu (30/12).

Lebih lanjut, dia menambahkan, anggota dan pengurus FPI juga terlibat dalam pidana umum. Jumlahnya sebanyak 206 orang dan 100 di antaranya telah dijatuhi pidana.

"Di samping itu sejumlah 206 terlibat tindak pidana umum lainnya dan 100 di antaranya telah dijatuhi pidana," ujarnya.

FPI juga dianggap melanggar ketentuan perundangan dengan melakukan razia alias sweeping di tengah masyarakat yang bukan kewenangannya.

"Jika menurut dugaan terjadi pelanggaran ketentuan hukum anggota atau pengurus kerap kali melakukan razia di tengah masyarakat," tutup Eddy. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA