Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pencabutan Hak Politik Wahyu Setiawan Ditolak, KPK Ajukan Kasasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 29 Desember 2020, 21:42 WIB
Pencabutan Hak Politik Wahyu Setiawan Ditolak, KPK Ajukan Kasasi
Mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan/Net
rmol news logo Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil langkah hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta terhadap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan Dkk.

"Tim JPU KPK Senin 28/12/2020 telah menyerahkan memori kasasi terdakwa Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina kepada MA melalui PN Tipikor Jakarta Pusat," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Selasa malam (29/12).

Pengajuan kasasi diharapkan agar majelis hakim tingkat kasasi dapat mengabulkan permohonan agar pencabutan hak politik terhadap Wahyu.

"Harapan kami tentu majelis hakim tingkat kasasi dapat mengabulkan seluruh permohonan JPU KPK di antaranya terkait pencabutan hak politik atas diri terdakwa," pungkas Ali.

Kasasi ini merupakan upaya hukum lanjutan JPU KPK atas putusan Majelis Hakim PT DKI yang diketuai oleh Muhammad Yusuf yang menyatakan bahwa memori banding yang diajukan JPU agar Wahyu dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik dianggap berlebihan pada Rabu (2/12).

Majelis hakim pun mempunyai pertimbangan sendiri dengan tidak mengakomodir permintaan JPU. Pertama, Wahyu dinilai tidak berkarier dalam dunia politik, dan dengan telah dijatuhi pidana pokok sudah tipis harapan untuk memperoleh kedudukan yang lebih tinggi.

Selanjutnya, majelis hakim menilai bahwa terdapat alasan untuk menghargai hak asasi manusia terhadap Wahyu yang telah bekerja di KPU dengan menyukseskan Pemilu 2019.

Dalam putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Wahyu Setiawan divonis bersalah menerima uang suap dari mantan Caleg PDIP Dapil Sumsel 1, Harun Masiku melalui dua kader PDIP, Saeful Bahri dan Agustiani Tio Fridelina.

Wahyu divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (31/8) dan dijatuhi hukuman 6 tahun pidana penjara dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan karena terbukti menerima suap sebesar 19 ribu dolar Singapura dan uang sebesar 38.500 dolar Singapura atau seluruhnya setara dengan Rp 600 juta.

Pemberian uang tersebut bertujuan agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan PAW anggota DPR RI fraksi PDIP dari Dapil Sumsel 1 dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Selain itu, Wahyu juga terbukti melakukan tindak pidana korupsi yaitu menerima uang sebesar Rp 500 juta dari Rosa Muhammad Thamrin Payapo selaku Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat terkait proses seleksi calon anggota KPU Provinsi Papua Barat periode 2020-2025. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA