Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tersangka Pemberi Suap Bantah HIPMI Ikut Bermain Dalam Proyek Bansos Covid-19

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 29 Desember 2020, 17:57 WIB
Tersangka Pemberi Suap Bantah HIPMI Ikut Bermain Dalam Proyek Bansos Covid-19
Tersangka pemberi suap bansos Covid-19 Harry Sidabuke (kiri)/RMOL
rmol news logo Tidak ada keterlibatan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) dalam proyek suap bantuan sosial (Bansos) Covid-19.

Hal tersebut ditegaskan tersangka pemberi suap bansos, Harry Sidabuke saat disinggung mengenai dugaan yang sempat mencuat terkait keterlibatan HIPMI dalam proyek tersebut.

"Enggak, enggak, enggak ada (keterlibatan HIPMI)," singkat Harry usai diperiksa selama empat jam di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa sore (29/12).

Harry sendiri disebut sebagai pengurus di HIPMI Jakarta Raya dan HIPMI Jakarta Pusat.

Di HIPMI Jaya, Harry sebagai Ketua Departemen Bidang Organisasi. Sementara di HIPMI Jakarta Pusat, ia menduduki jabatan Sekretaris Umum.

Sementara itu, KPK hingga saat ini belum mengungkapkan identitas Harry secara rinci. KPK hanya menyebut bahwa Harry berasal dari pihak swasta yang juga merupakan salah satu suplier rekanan yang mendapatkan kontrak pekerjaan pengadaan bansos ini.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Tiga orang sebagai pihak penerima suap, yaitu Juliari, Matheus Joko Santoso (MJS) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos, dan Adi Wahyono (AW) selaku PPK di Kemensos.

Kemudian dua tersangka pihak pemberi suap adalah, Ardian I M (AIM) selaku swasta, dan Harry Sidabuke (HS) selaku swasta.

Kelima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu (6/12) setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (5/12).

Dari OTT itu, KPK mengamankan barang bukti berupa uang dalam pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing. Masing-masing sejumlah sekitar Rp 11,9 miliar, 171,085 dollar AS atau setara Rp 2,420 miliar dan sekitar 23 ribu dolar Singapura atau setara Rp 243 juta. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA