Melalui putusan dibacakan pada Selasa (29/12) itu hakim memerintahkan Polda Metro Jaya sebagai tergugat untuk melanjutkan kasus chat mesum Habib Rizieq dan Firza Husein.
Kuasa Hukum Penggugat, Febriyanto Dunggio sebelumnya melayangkan gugatan SP3 dan diterima PN Jaksel dengan nomor perkara 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel.
"Hasil putusannya, memerintahkan kepada termohon (Polda Metro Jaya) untuk kembali melanjutkan proses hukum saudara, FHM dan HRS," kata Febriyanto saat dihubungi, Selasa (29/12).
Kasus ini bermula pada 2017 yang lalu melalui isu baladacintarizieq yang di dalamnya menyajikan rentetan chat berkonten dewasa antara Rizieq Shihab dengan seorang wanita bernama Firza Husein. Polisi memastikan chat di baladacintarizieq antara Firza Husein dan Habib Rizieq adalah asli.
Polda Metro Jaya kemudian menetapkan keduanya menjadi tersangka setelah penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara. Rizieq dijerat Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29, Pasal 6 juncto Pasal 32, dan Pasal 9 juncto Pasal 35 UU 44/2008 tentang pornografi.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: