Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PN Jaksel Cabut SP3 Kasus Chat Mesum Rizieq Shihab, Perkara Dilanjut

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Selasa, 29 Desember 2020, 13:39 WIB
PN Jaksel Cabut SP3 Kasus Chat Mesum Rizieq Shihab, Perkara Dilanjut
Habib Rizieq saat diperiksa penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pelanggaran Protokol Kesehatan/Ist
rmol news logo Mejelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi memutuskan untuk mencabut Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus chat mesum dengan tersangka Rizieq Shihab.

Melalui putusan dibacakan pada Selasa (29/12) itu hakim memerintahkan Polda Metro Jaya sebagai tergugat untuk melanjutkan kasus chat mesum Habib Rizieq dan Firza Husein.

Kuasa Hukum Penggugat, Febriyanto Dunggio sebelumnya melayangkan gugatan SP3 dan diterima PN Jaksel dengan nomor perkara 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel.

"Hasil putusannya, memerintahkan kepada termohon (Polda Metro Jaya) untuk kembali melanjutkan proses hukum saudara, FHM dan HRS," kata Febriyanto saat dihubungi, Selasa (29/12).

Kasus ini bermula pada 2017 yang lalu melalui isu baladacintarizieq yang di dalamnya menyajikan rentetan chat berkonten dewasa antara Rizieq Shihab dengan seorang wanita bernama Firza Husein. Polisi memastikan chat di baladacintarizieq antara Firza Husein dan Habib Rizieq adalah asli.

Polda Metro Jaya kemudian menetapkan keduanya menjadi tersangka setelah penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara. Rizieq dijerat Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29, Pasal 6 juncto Pasal 32, dan Pasal 9 juncto Pasal 35  UU 44/2008 tentang pornografi. rmol news logo article  

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA