Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Terbukti Jadi Perantara Bisnis Ekstasi, Seorang Mahasiwa Di Medan Dihukum 8 Tahun Penjara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Selasa, 29 Desember 2020, 03:11 WIB
Terbukti Jadi Perantara Bisnis Ekstasi, Seorang Mahasiwa Di Medan Dihukum 8 Tahun Penjara
Ilustrasi/Net
rmol news logo Nasib kurang baik dialami seorang mahasiswa yang menjadi perantara bisnis narkoba di Medan Sumatera Utara.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Ia divonis hukuman delapan tahun penjara karena terbukti menjadi perantara dalam jual beli 50 butir pil ekstasi.

Diberitakan Kantor Berita RMOLSumut, vonis untuk mahasiswa bernama Muhammad Rizki alias Riski (24), dibacakan oleh hakim di Ruang Cakra III, Pengadilan Negeri Medan, Senin (28/12).

Majelis Hakim yang diketuai Morgan Simanjuntak juga menjatuhkan vonis denda senilai Rp1 miliar dengan subsider 4 bulan kurungan.

Majelis hakim menilai Riski telah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU 5/2009 tentang Narkotika.

Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.

“Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum dan berperilaku sopan dalam persidangan,” ujar Hakim Morgan Simanjuntak, seperti dilaporkan Kantor Berita RMOLSumut.

Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Fransiska Pangabean yang meminta agar Riski dijatuhi hukuman 9,6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan penjara.

Atas vonis itu, baik terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir dengan batas waktu paling lama tujuh hari.

Kasus ini terjadi pada Senin, 27 April yang lalu saat terdakwa berada di rumahnya.

Seseorang menghubungi Riski dan memesan 50 pil ekstasi dengan harga Rp150 ribu per butir.

Untuk memenuhi permintaan itu, Riski menghubungi temannya yang bernama Johan dan 50 butir ekstasi seharga Rp 6 juta. Setelah mendapatkan 50 butir pil ekstasi, Riski dan pembeli berjanji bertemu di suatu tempat.

Naasnya, setelah bertemu dan terdakwa menyerahkan pil ekstasi tersebut, pihak polisi datang dan langsung meringkus Riski dan 50 butir ekstasi yang disembunyikan di bungkus kotak rokok.

Sementara itu, Johan sampai sekarang masih dalam pengejaran. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA