Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Diperiksa 5 Jam, Edhy Prabowo Dicecar Soal Penerimaan Dan Aliran Uang Yang Dikelola Amiril Mukminin

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 28 Desember 2020, 21:05 WIB
Diperiksa 5 Jam, Edhy Prabowo Dicecar Soal Penerimaan Dan Aliran Uang Yang Dikelola Amiril Mukminin
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo/RMOL
rmol news logo Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo dicecar penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penerimaan uang yang berhubungan dengan izin ekspor benih lobster.

Hal itu didalami penyidik saat memeriksa Edhy selama lima jam pada hari ini, Senin (28/12).

"Edhy Prabowo dikonfirmasi terkait dengan dugaan penerimaan dan aliran sejumlah uang yang dikelola oleh tersangka AM (Amiril Mukminin)" ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin malam (28/12).

Dalam pemeriksaan hari ini, Edhy diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Amiril sendiri merupakan pihak swasta yang terlibat adanya kesepakatan dengan tersangka Andreau Pribadi Misata (APM) selaku Staf khusus Edhy yang juga sebagai Ketua pelaksana tim uji tuntas (Due Diligence) dan tersangka Siswadi (SWD) selaku pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK).

Kesepakatan yang dimaksud adalah, untuk melakukan ekspor benih lobster hanya dapat melalui forwarder PT ACK dengan biaya angkut Rp 1.800 per ekor.

Amiril sendiri, diduga menjadi perantara antara tersangka Suharjito (SJT) selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) dengan Edhy bersama-sama dengan tersangka Safri (SAF) selaku Stafsus Edhy memberikan uang sebesar 100 ribu dollar AS pada Mei 2020. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA