Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Edhy Prabowo Irit Bicara Setelah 5 Jam Di Ruang Penyidik KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 28 Desember 2020, 18:47 WIB
Edhy Prabowo Irit Bicara Setelah 5 Jam Di Ruang Penyidik KPK
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo/RMOL
rmol news logo Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo kembali menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster, Senin (28/12).

Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, Edhy diperiksa penyidik selama sekitar lima jam sejak pukul 12.45 WIB hingga pukul 17.50 WIB di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Usai menjalani pemeriksaan, politisi Partai Gerindra ini irit bicara saat dilontarkan banyak pertanyaan dari wartawan.

"Oh hari ini pemeriksaan lanjutan," singkat Edhy sembari masuk ke dalam mobil tahanan, Selasa sore (28/12).

Belum diketahui, Edhy diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lain atau diperiksa sebagai tersangka dalam perkara ini.

Namun demikian, penyidik KPK hari ini juga memanggil tiga direktur perusahaan. Yaitu, Chandra Astan selaku Direktur PT Grahafoods Indo Pasifik, Untyas Anggraeni selaku Direktur PT Maradeka Karya Semesta, dan Willy selaku Direktur Utama PT Samudra Bahari Sukses.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka SJT (Suharjito)" ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (28/12).

Suharjito sendiri merupakan Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) yang merupakan tersangka pemberi suap dalam perkara yang menjerat Edhy Prabowo selaku Menteri Kelautan dan Perikanan.

Penyidik KPK juga sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi lainnya untuk tersangka Edhy Prabowo.

Diantaranya, istri Edhy, Iis Rosyita Dewi yang diperiksa pada Selasa (22/12). Kemudian, ajudan Edhy, Yudha Pratama pada Rabu (23/12). rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA