Hal itu, diterangkan Jurubicara MK Fajar Laksono, diatur di dalam Peraturan MK 8/2020 tentang Tahapan, Kegiatan dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Katanya, sebelum proses registrasi MK melakukan pencatatan nomor perkara ke dalam buku elektronik (e-BRPK). Baru setelah itu, MK menerbitkan dan menyerahkan Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) kepada pemohon, termohon dan pihak terkait.
"Sesuai Tahapan, PMK 8/2020, penyampaian salinan permohonan kepada termohon dan Bawaslu pada 18-19 Januari 2021," ujar Fajar saat dihubungi
Kantor Berita Politik RMOL, Senin (28/12).
Lebih lanjut, Fajar menjelaskan permohonan PHPU yang bisa diregistrasi dan kemudian berlanjut ke tahap sidang pemeriksaan harus melalui proses sidang pendahuluan, yang dilaksanakan untuk memeriksa kelengkapan persyaratan dan alat bukti perkara yang dajukan.
"Semua yang permohonan yang lengkap diregistrasi, permohonan yang diregistrasi harus disidangkan," katanya.
"Oleh karena itu, registrasi akan berlangsung pada 18 Januari 2021," demikian Fajar Laksono.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.