Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Rizal Djalil Didakwa Terima Uang 100 Ribu Dolar Singapura Dan 20 Ribu Dolar AS Di Proyek Kementerian PUPR

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 28 Desember 2020, 15:45 WIB
Rizal Djalil Didakwa Terima Uang 100 Ribu Dolar Singapura Dan 20 Ribu Dolar AS Di Proyek Kementerian PUPR
Mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rizal Djalil/Net
rmol news logo Mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rizal Djalil didakwa telah menerima hadiah berupa uang sejumlah 100 ribu dolar Singapura dan 20 ribu dolar AS.

Uang tersebut diberikan oleh Leonardo Jusminarta Prasetyo selaku Komisaris PT Minarta Dutahutama.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Iskandar Marwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (28/12).

Yang tersebut kata Jaksa, diberikan agar Rizal mengupayakan perusahaan milik Leonardo menjadi pelaksana proyek pembangunan jaringan distribusi utama sistem penyediaan air minum ibukota kecamatan (JDU SPAM IKK) Hongaria paket 2 pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya Kementrian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR).

Perbuatan Rizal tersebut bertentangan dengan kewajibannya sebagai penyelenggara negara.

Selain itu, Rizal juga didakwa telah menerima hadiah atau janji berupa uang sejumlah 100 ribu dolar Singapura dan 20 ribu dolar AS dari Leonardo.

Atas perbuatannya, Rizal didakwa dengan dakwaan pertama Pasal 12 huruf b UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor atau dakwaan kedua Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA